Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Tempat Karaoke dan Coffee Shop Tulungagung Melanggar Aturan Pandemi, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Denda

Tempat karaoke dan coffee shop Tulungagung melanggar aturan saat pandemi Covid-19, satpol PP bertindak jatuhkan sanksi denda.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Resto di tempat karaoke Tulungagung yang buka saat pandemi Covid-19, Sabtu (13/2/2021) malam. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, bagian dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjatuhkan sanksi denda ke tempat karaoke dan coffee shop.

Dua tempat usaha ini dinilai menyalahi aturan larangan buka, serta protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua tempat usaha itu diketahui melakukan pelanggaran, saat razia pada Sabtu (13/2/2021) malam.

Tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kedungwaru ini membuka resto dan melayani pembeli.

Karena itu Genot, panggilan Artista Nindya Putra, memanggil pemilik karaoke untuk menjatuhkan sanksi.

“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung.

Razia Hari Valentine, Satpol PP Tulungagung Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri, Ada yang Bertiga

Penjual Peti Mati di Ponorogo Sering Kehabisan Stok Selama Pandemi Covid-19, Sepekan Laku 18 Buah

Kafe yang menjadi tempat nongkrong anak muda ini juga kerap didatangi satgas.

Berulang kali petugas memperingatkan agar menaati protokol kesehatan, namun terus diabaikan.

“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor satpol PP pada Senin (15/2/2021).

Masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 500.000.

Warga Tulungagung Temukan Jenazah di Aliran Brantas, Diduga Pemuda Blitar yang Terjun ke Sungai

BREAKING NEWS: Tanah Longsor di Nganjuk, 20 Orang Hilang, 14 Warga Dirawat di Puskesmas Ngetos

Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.

“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved