Penanganan Covid
Tempat Karaoke dan Coffee Shop Tulungagung Melanggar Aturan Pandemi, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Denda
Tempat karaoke dan coffee shop Tulungagung melanggar aturan saat pandemi Covid-19, satpol PP bertindak jatuhkan sanksi denda.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Resto di tempat karaoke Tulungagung yang buka saat pandemi Covid-19, Sabtu (13/2/2021) malam.
Sejauh ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tulungagung sudah menjatuhkan sanksi yang sama ke dua tempat usaha lain.
Masing-masing ke Singapore Waterpark yang dipakai pesta ulang tahun, dan Cafe Maxi yang buka diam-diam.
Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda.
• Sempat Aniaya Pria yang Bawa Kabur Istrinya, Suami di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka
• Sebut Polisi Lamban, Gadis di Lumajang yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual Kirim Surat ke Kapolri