Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Tempat Karaoke dan Coffee Shop Tulungagung Melanggar Aturan Pandemi, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Denda

Tempat karaoke dan coffee shop Tulungagung melanggar aturan saat pandemi Covid-19, satpol PP bertindak jatuhkan sanksi denda.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Resto di tempat karaoke Tulungagung yang buka saat pandemi Covid-19, Sabtu (13/2/2021) malam. 

Sejauh ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tulungagung sudah menjatuhkan sanksi yang sama ke dua tempat usaha lain.

Masing-masing ke Singapore Waterpark yang dipakai pesta ulang tahun, dan Cafe Maxi yang buka diam-diam.

Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda.

Sempat Aniaya Pria yang Bawa Kabur Istrinya, Suami di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebut Polisi Lamban, Gadis di Lumajang yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual Kirim Surat ke Kapolri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved