Penanganan Covid
Tempat Karaoke dan Coffee Shop Tulungagung Melanggar Aturan Pandemi, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Denda
Tempat karaoke dan coffee shop Tulungagung melanggar aturan saat pandemi Covid-19, satpol PP bertindak jatuhkan sanksi denda.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, bagian dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjatuhkan sanksi denda ke tempat karaoke dan coffee shop.
Dua tempat usaha ini dinilai menyalahi aturan larangan buka, serta protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua tempat usaha itu diketahui melakukan pelanggaran, saat razia pada Sabtu (13/2/2021) malam.
Tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kedungwaru ini membuka resto dan melayani pembeli.
Karena itu Genot, panggilan Artista Nindya Putra, memanggil pemilik karaoke untuk menjatuhkan sanksi.
“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.
Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung.
• Razia Hari Valentine, Satpol PP Tulungagung Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri, Ada yang Bertiga
• Penjual Peti Mati di Ponorogo Sering Kehabisan Stok Selama Pandemi Covid-19, Sepekan Laku 18 Buah
Kafe yang menjadi tempat nongkrong anak muda ini juga kerap didatangi satgas.
Berulang kali petugas memperingatkan agar menaati protokol kesehatan, namun terus diabaikan.
“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.
Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor satpol PP pada Senin (15/2/2021).
Masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 500.000.
• Warga Tulungagung Temukan Jenazah di Aliran Brantas, Diduga Pemuda Blitar yang Terjun ke Sungai
• BREAKING NEWS: Tanah Longsor di Nganjuk, 20 Orang Hilang, 14 Warga Dirawat di Puskesmas Ngetos
Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.
“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot.
Sejauh ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tulungagung sudah menjatuhkan sanksi yang sama ke dua tempat usaha lain.
Masing-masing ke Singapore Waterpark yang dipakai pesta ulang tahun, dan Cafe Maxi yang buka diam-diam.
Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda.
• Sempat Aniaya Pria yang Bawa Kabur Istrinya, Suami di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka
• Sebut Polisi Lamban, Gadis di Lumajang yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual Kirim Surat ke Kapolri