Kuras Tabungan Teman Rp 4,5 Juta untuk Main Judi Online, Pria Ini Dikeler ke Polsek Tenggilis Mejoyo
Ketagihan judi online. Pria ini kuras Rp 4,5 juta dari tabungan temannya. Tersangka berhasil diamankan di Polsek Tenggilis Mejoyo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tersangka Syahru, penguras isi ATM temannya sendiri saat diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
Dijelaskan Kristiyan, tersangka mampu mendapatkan pin kartu atm korban setelah dicoba dan disamakan dengan pin atm milik korban lainnya.
Sebab, sebelum kejadian tersangka pernah meminjam atm Bank Niaga milik korban untuk transfer uang ke rekening adiknya.
"Jadi pin kartu atm BCA korban dan Niaga sama. Sehingga tersangka dengan mudah bisa menguras uang di ATM korban," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kristiyan, tersangka berhasil menguras uang korban total senilai Rp 4, 5 juta.
"Yang Rp 3 juta habis dipakai judi online bola," tandas perwira menengah dengan satu melati di pundaknya ini.