Pilkada Banyuwangi
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Yusuf-Riza dalam Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yusuf Widyatmoko dan Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2020.
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Yusuf Widyatmoko dan Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2020, Senin (15/2/2021).
Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, sejumlah dalil yang disampaikan kubu Yusuf-Riza dinilai kurang meyakinkan majelis hakim.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang mengagendakan pengucapan putusan/ketetapan ini, Senin (15/2/2021).
Majelis hakim menilai dalil Yusuf-Riza yang menyebut kubu Ipuk Fiestiandani dan Sugirah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Banyuwangi 2020 tidak terbukti.
Termasuk, dalil keterlibatan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas yang dinilai menguntungkan kubu Ipuk-Sugirah.
Baca juga: Program Smart Student Banyuwangi Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Pilkada Surabaya 2020, Kubu Eri-Armuji Optimistis Gugatan MA-Mujiaman Ditolak
Misalnya terkait dengan dalil mengenai bantuan sosial pandemi Covid-19 yang disebut disalahgunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon telah dibantah oleh alat bukti pihak terkait (Ipuk-Sugirah)," kata Hakim MK, Sadil Isra.
"Selain itu Bawaslu menerangkan tidak terdapat laporan berkenaan dengan bantuan sosial Covid-19 yang ditujukan untuk mementingkan salah satu paslon," ujar Sadil Isra.
Kemudian terkait pencairan insentif guru ngaji dan RT/RW oleh Pemkab Banyuwangi yang dinilai juga menguntungkan Ipuk Sugirah. MK berpendapat pemohon tidak menguraikan lebih lanjut keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Martono Sampaikan Pesan Khusus untuk Ketua Golkar Jatim Sarmuji, Begini Isinya
Baca juga: Gelar Aksi Tanam Pohon di Sungai Bengawan Solo, PDI Perjuangan Tuban: Ini Bagian Politik Ekologi
"Pencairan insentif menurut mahkamah, tidak serta merta menjadi pelanggaran Pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon bupati," kata Sadil.
"Apalagi (program) insentif tersebut telah diagendakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, ada atau tidaknya kegiatan pemilihan bupati atau wakil bupati, agenda tersebut tetap dilaksanakan," katanya.
Kemudian mengenai dalil ketidaknetralan penyelenggara pemilihan. Mahkamah menilai hal ini telah diselesaikan oleh Bawaslu maupun KPU.
Baca juga: Tanah Longsor di Nganjuk, Berawal Retakan, Hujan Hingga Jeritan Minta Tolong Warga yang Tertimbun
Baca juga: Kambing Warga Bondowoso Kembali Dapat Serangan Misterius, Plt Kades: Seolah Tahu Kandang Tak Dijaga
"Bawaslu dan termohon (KPU) telah menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan," jelasnya.
"Dalam kaitannya perolehan suara masing-masing calon, mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan pemohon mampu mempengaruhi pilihan pemilih dan atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi suara," tegasnya.
Bobby Constantine Koloway
Dwi Prastika
Mahkamah Konstitusi
Yusuf Widyatmoko
Riza Aziziy
Pilkada Banyuwangi 2020
Anwar Usman
Ipuk Fiestiandani
Sugirah
bantuan sosial
pandemi Covid-19
TribunJatim.com
berita Banyuwangi terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Calon Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Berziarah ke Makam Bung Karno dan Para Ulama |
![]() |
---|
Menang Versi Quick Count dan Real Count Pilkada Banyuwangi 2020, Ipuk Lanjutkan Sowan ke Tokoh Agama |
![]() |
---|
Menang Quick Count Pilkada Banyuwangi 2020 LSI dan Real Count PDIP, Ipuk-Sugirah Sowan ke Para Kiai |
![]() |
---|
Ipuk-Sugirah: Tidak Ada Lagi Kubu 01 dan 02, yang Ada Kubu Banyuwangi |
![]() |
---|
Namanya Dicatut, Alvara Bantah Lakukan Survei di Banyuwangi |
![]() |
---|