Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Berdarah Wanita Subang Dibunuh Pria Seusai Berhubungan Badan, Pelaku Juga Ambil Uang Korban

Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Kepolisian membawa WDS, tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan wanita asal Subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa berdarah menimpa seorang perempuan asal Subang, Jawa Barat yang meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Korban dibunuh setelah berhubungan badan dengan pelaku.

Pelaku membunuh korban dengan kerambit ini menolak membayar layanan yang sudah diberikan korban.

Pelaku malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik korban berinisial DFL.

Kini pelaku berhasil diringkus oleh polisi.

Usai sudah pengejaran pelaku pembunuhan DFL (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat.

Pembunuhan yang terjadi sebuah kamar homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 02.30 WITA.

Dilakukan pengejarannya oleh Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan hingga ke Pulau Jawa.

Pelaku pembunuhan tersebut yakni WDS (23) asal Jember, Jawa Timur yang berhasil diringkus di tempat mertuanya (istri) di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.

Masing-masing satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih plat DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online (ojol) dan sandal jepit milik pelaku. 

Baca juga: Misteri Pria di Malang Kubur Ibunya yang Dibunuh dengan Posisi Terbalik, Peran Dukun, ini 5 Faktanya

Baca juga: Mayat di Bekas Mes Karyawan PJB Karangkates Diduga Dibunuh Anak Kandung, Begini Penjelasan Polisi

Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal Subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember.
Anggota Kepolisian membawa WDS, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal Subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Mengenai kasus pembunuhan janda tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun memberikan tanggapan.

Saat pers rilis di depan gedung Dit Reskrimum Polda Bali pada Senin 15 Februari 2021, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah hampir satu bulan.

Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian mendapatkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku pembunuhan, polisi kemudian mencari keberadaannya.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Tim Gabungan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Dimana pelaku ini ternyata bersembunyi di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur," ujarnya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit," jelas Dir Reskrimum Polda Bali tersebut.

Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya serta Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika KP.

Mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu pun menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pemberatan.

Ia menceritakan kasus inj bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 WITA.

Beberapa saat kemudian pelaku yang datang di dekat TKP menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.

Baca juga: Sosok Pembunuh Weni, Gadis dengan Organ Vital Ditusuk Bambu: Punya Kejahatan Lain, Hidup Korban Pilu

Baca juga: Tusuk Istrinya yang Berusia 14, Suami Baca Chat Korban & Mantan Kekasih, Berawal Pelukan Ditolak

Anggota Kepolisian membawa WDS, tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal Subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember.
Anggota Kepolisian membawa WDS, tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal Subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.

"Korban dan pelaku sendiri sempat melakukan hubungan badan. Namun sebelum transaksi dibayarkan pelaku, korban sudah terlebih dahulu dibunuh," lanjut Kombes Pol Djuhandani.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.

Padahal saat itu, WDS belum membayar layanan korban dan malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik DFL.

Mengetahui hal tersebut, sontak korban berdiri tanpa busana di samping tempat tidur dan langsung berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban,pelaku justru naik pitam.

WDS kemudian membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil kerambit yang disimpan di saku celananya diatas tempat tidur.

Diketahui senjata tersebut dibawa dan telah disiapkan oleh pelaku saat berada di kosnya di Jalan Pulau Kawen, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Tak berpikir panjang, pelaku langsung menusuk bagian leher korban dan diketahui tusukkan yang dilayangkan pelaku sebanyak 4 kali.

"Pada leher korban terdapat luka tusukkan bekas senjata tajam. Ada 3 luka di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka tusuk di tengah dan luka di leher kanan itu memotong pembuluh nadi besar korban.

Diduga karena pembuluh nadi yang terpotong, menyebabkan korban bernama DFL meninggal dunia," terangnya.

Baca juga: Sosok Pembunuh Ki Anom Subekti, Kondisi Masih Dirawat karena Minum Racun, Kini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Fakta Baru Prostitusi PSK di Puncak Bogor, Ada yang Asal Timur Tengah, Tarifnya hingga Kawin Kontrak

Dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku sebelum melakukan aksinya diduga sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut.

"Kita duga, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Itu diketahui, karena saat sebelum janjian dengan korban melalui pesan singkat disalah satu aplikasi, pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korbannya," tambahnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.

Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.

Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.

"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.

"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"

"Dari kejadian ini, pelaku WDS dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita Subang di Bali, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berencana Lakukan Pencurian

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved