Gugatan Machfud-Mujiaman ditolak MK, PSI Surabaya: Terus Bersatu Menyongsong Pemerintahan Baru
Partai Solidaritas Indonesia (Surabaya) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Machfud Arifin -Mujiaman
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Bobby Koloway | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Surabaya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Machfud Arifin -Mujiaman terkait perselisihan hasil pemilihan.
Pasca putusan tersebut, partai pendukung Eri Cahyadi-Armuji ini mengajak warga Surabaya bersatu mendukung pemerintah ke depan.
"Sebenarnya saya sama sekali tidak kaget dengan putusan MK. Sejak awal sudah kami prediksi sebelumnya," kata Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng di Surabaya, Rabu (17/2/2021).
"Sebab, dalil Machfud Arifin-Mujiaman dalam gugatannya yang menyatakan ada kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) bukan berdasarkan fakta lapangan. Melainkan, hanya perasaan subjektif,” kata Yusuf.
Dengan keluarnya putusan ini, Yusuf berharap pelantikan walikota definitif dapat segera dilakukan. Apalagi, masa jabatan walikota periode 2016-2021 telah selesai 17 Februari.
Pelantikan Eri-Armudji dalam waktu dekat akan memperkuat langkah pemerintah kota dalam menangani covid-19. Sekaligus, mengawal pemulihan ekonomi bagi warga Surabaya.
Baca juga: Klaim Kenaikan Kesejahteraan Pedagang Pasar Sayur Batu Tidak Terbukti
Baca juga: Reino Barack Biasanya Cool, Terekam Kelakuan Asli Suka Nari Balet, Syahrini Terkekeh: Maaf Pemirsa
Baca juga: Bupati Jember Faida Resmi Lengser, Tak Ada Yang Perlu Ditangisi dan Disesali
"MK membuktikan bahwa mereka adalah mahkamah keadilan rakyat. Dengan kandasnya gugatan di MK, sekaranglah saatnya pasangan walikota terpilih dapat segera fokus melanjutkan kerja besar menahkodai Surabaya melewati pandemi covid-19 dan memulihkan perekonomian,“ terang Yusuf kepada TribunJatim.com.
PSI Surabaya juga mengajak semua elemen masyarakat supaya saling bahu-membahu untuk selalu menjaga dan mendukung pembangunan Kota Surabaya. Apalagi, masa jabatan Eri-Armuji terbilang cukup singkat, yakni hanya tiga tahun lamanya.
“Akhirnya, saya menyampaikan ucapan selamat pada pasangan Eri-Armuji. Selamat mengemban amanah rakyat Surabaya, bergegas singsingkan lengan baju untuk menyatukan dan memakmurkan rakyat, dan membangun Surabaya menjadi kota untuk semua dan berkelas dunia,” tutup Yusuf.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, Selasa (16/2/2021).
Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Surabaya, sejumlah dalil yang disampaikan Machfud-Mujiaman tidak meyakinkan majelis hakim.
Sejumlah pertimbangan MK memutuskan hal tersebut. Di antaranya dalil Machfud-Mujiaman tentang keterlibatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya yang tidak terbukti.
"Tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon yang mengikuti pilkada, selama memenuhi syarat ditentukan," kata Hakim MK Manahan Sitompul.
Mahkamah menemukan fakta bahwa Tri Rismaharini mendapatkan surat tugas dari DPP PDIP untuk menjadi juru kampanye tim pemenangan pasangan calon Eri-Armuji.
"Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Tri Rismaharini mengajukan cuti kampanye kepada Gubernur," terang Manahan kepada TribunJatim.com.
