Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Numpang Ke Kamar Mandi, Pemuda di Kediri ini Gondol Motor Warga

Ari Sulistiyono pemuda asal Desa Dungus, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pagu.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Ari Sulistiyono pemuda asal Desa Dungus Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri saat diamankan di Mapolsek Pagu 

Reporter : Farid Mukarrom | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Ari Sulistiyono pemuda asal Desa Dungus, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pagu.

Pasalnya pemuda yang baru berusia 19 tahun ini tertangkap karena berusaha mencuri satu unit sepeda motor.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Pagu di wilayah Kecamatan Kayen Kidul atau tak jauh dari tempat pencurian.

Kapolsek Pagu AKP Harianto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan bahwa korban bernama Mohamma Feri Liya warga Desa Nanggingan Kecamatan Kayen Kidul.

"Korban melaporkan kepada kami bahwa ia kehilangan sepeda motor Vario 125 di rumahnya," jelas Bripka Erwan Jumat (19/2/2021).

Korban menceritakan bahwa awalnya ia sedang nongkrong di pelataran rumahnya bersama seorang saksi bernama Gito.

"Waktu korban di ruang tamu, sebetulnya korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya yang ada di depan rumah sedang digeser oleh seseorang," kata Kasi Humas Polsek Pagu kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Gubernur Khofifah Lepas 3 Ekor Ikan Paus, Perintahkan Mengubur Paus yang Mati

Baca juga: Pembunuhan Wanita Terapis Pijat di Mojokerto Sering Dihantui Korban Menangis di Atas Pohon

Baca juga: BPCB Jatim Memeriksa Temuan Struktur Bangunan Kuno di Lokasi Penemuan Arca Siwa dan Parwati

Bahkan tak hanya menggeser menurut pengakuan korban, saat itu pelaku berusaha menaiki sepeda motor yang hendak dicuri dan menyalakannya.

"Pelaku tak berhasil menyalakan motor karena, kuncinya sedang dibawa korban," imbuh Bripka Erwan Subagyo.

Merasa gagal, pelaku kemudian berpura-pura bertamu ke rumah korban, dan pamit untuk menumpang ke kamar mandi.

"Setelah gagal nyalakan motor, pelaku pergi. Tapi tiba- tiba kembali ke rumah saya dan minta izin untuk menumpang kencing," tutur Bripka Erwan.

Tak berselang lama, pelaku kemudian keluar rumah dan dijemput oleh seseorang yang tak dikenal.

"Setelah pelaku pamit pulang, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya hilang," terang Kasi Humas Polsek Pagu.

"Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagu, alhamdulilah tak berselang lama. Berkat kesigapan tim reskrim Polsek Pagu, pelaku dapat diamankan tak kurang dari 24 jam pasca laporan," kata Bripka Erwan Subagyo.

Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolsek Pagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Pelaku kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkas Bripka Erwan Subagyo Kasi Humas Polsek Pagu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved