Sediakan Sabu-sabu di Kamar Kos, Dua Pemuda ini Dibekuk Polisi, Gratis Pakai di Lokasi
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Sidorame belakang IV Surabaya saat asyik menunggu pembeli sabunya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Firman Rachmanudin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Patungan bisnis menjual narkotika jenis sabu-sabu, membuat dua sekawan ini harus berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Sidorame belakang IV Surabaya saat asyik menunggu pembeli sabunya.
Kedua tersangka itu adalah M Nasir (33) dan Busiri (44) warga Sidorame Belakang IV Surabaya.
Saat penangkapan,polisi yang lebih dulu mendapat informasi atas aktivitas jual beli sabu yang dilakukan para tersangka,menyamar sebagai pembeli.
"Kami masuk dengan cara menyamar sebagai pembeli. Kemudian kami lakukan penangkapan saat dua tersangka itu menunggu pembeli di kamar kosnya. Dekat dengan sungai di lokasi" kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Hary K, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pasutri Kurir Sabu di Lamongan Tertangkap Polisi, Ngaku Nekat Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Baca juga: Terkuak Awal Temu Nissa-Ayus Sabyan, Sengaja Dipilih, Rahasia 6 Tahun Lalu Tak Banyak yang Tahu
Baca juga: Saat Jadzab, Gus Baha Menghafalkan Al Quran 30 Juz Hanya 6 Bulan Saja, Ujian Kertasnya Kosong
Setelah itu, polisi kemudian menggeledah tas dan tempat kos tersangka.
Hasilnya, ada 194 paket hemat sabu siap edar, 74,64 gram sabu dan 2,58 gram sabu dalam kemasan empat poket kecil.
"Tidak hanya itu, ada 30 set alat hisap sabu yang disediakan tersangka. Itu untuk pembelinya yang hendak mengkonsumsi sabu di tempat secara langsung," imbuhnya kepada TribunJatim.com.
Kedua tersngka kompak mengaku sudah tiga bulanmenjalankan bisnis haramnya itu. Mereka membeli sabu dari Madura yang kemudian dijajakan di tempat kos miliknya.
"Jualnya sekitar 200 sampai 250 ribu. Itu tambah 5 ribu bisa pakai di tempat. Jadi saya sediakan," terang tersangka M Nasir.
Dalam sebukan, omset penjualan sabu mereka bisa mencapai 50 juta rupiah meski di tengah pandemi.
"Sebulan bisa sampai 50 juta," tandasnya kepada TribunJatim.com.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar 13 juta rupiah sebagai hasil penjualan sabu.
Saat ini, polisi juga tengah mengejar kemungkinan tersangka lainnya yang masuk dalam jaringan peredaran gelap sabu bersama tersangka. kepada TribunJatim.com