Sidang Vonis Kasus Fetish Jarik Gilang di PN Surabaya Ditunda Hakim, Pengacara Terdakwa Keberatan
Sidang vonis kasus fetish jarik Gilang di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda hakim, pengacara terdakwa mengaku keberatan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunda sidang putusan kasus fetish jarik.
Sejatinya, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akan jalani putusan atas kasus yang sempat viral itu pada Rabu (24/2/2021) sore.
Khusaini, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut menjelaskan, pihaknya belum siap atas putusan.
Sehingga putusan akan digelar pada Senin (1/3/2021) pekan depan.
"Sejatinya putusan hari ini. Namun karena belum selesai karena banyak sekali (kasus), mohon waktu Senin pekan depan,” kata hakim Khusaini sembari mengetuk palu berakhirnya sidang.
Baca juga: Enggan Lepas Handphone, Buronan Kasus Pajak di Surabaya Hampir Terjatuh Saat Akan Diperiksa
Baca juga: Jelang Pelantikan Eri Cahyadi-Armuji, DPRD Surabaya: Masyarakat Menanti Kiprah Suksesor Risma
Terdakwa Gilang sendiri hadir melalui daring atau Zoom, dari Rutan Polrestabes Surabaya.
Ia terlihat hanya sesekali mengangguk saat menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, salah satu Tim Pengacara Gilang, Agus Purwono, mengaku keberatan, dengan penundaan putusan ini.
Menurutnya pihaknya jadi terhambat untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Tak Mengindahkan Klakson Masinis, Pria di Malang Tewas Tertabrak Kereta, Tergeletak di Tengah Rel
Baca juga: Berkunjung ke Surabaya, Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha Bertemu Pegiat UMKM dari Kalangan Difabel
"Bagi kami (penundaan) ini merugikan. Karena kami butuh putusan untuk musyawarah dengan tim. Kalau nggak sesuai putusan baru kita nyatakan, iya tidaknya akan dimusyawarahkan dulu," terangnya.
Sebelumnya, Gilang dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gilang dianggap terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
Dalam surat tuntutan jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Gilang dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002.
Baca juga: Kesal Upahnya Tak Dibayar, Kuli di Surabaya Pukul dan Cekik Majikan, Lalu Gondol Barang Berharga
Baca juga: BPBD Jatim Kerahkan Pasukan untuk Bantu Evakuasi Korban Longsor di Pondok Pesantren Pamekasan
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Jaksa Willy, Rabu (27/1/2021) lalu.
Selain hukuman penjara, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-kasus-fetish-jarik-terdakwa-gilang-aprilian-nugraha-pratama-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)