Bacok Polisi saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polresta Malang Kota
Viral pelaku curanmor bacok polisi saat akan ditangkap. Keduanya dihadiahi timah panas oleh anggota Resmob Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pelaku curanmor bernama Wiyanto (31), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Slamet (32), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan meringis menahan kesakitan.
Pasalnya, kaki kedua pelaku pencurian motor (curanmor) itu dihadiahi timah panas oleh anggota Resmob Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kedua pelaku ditembak kakinya lantaran melawan dan melukai petugas saat akan ditangkap.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Jatim Mulai Turun Tapi Masih Pedas, Di Pasar Wonokromo Rp 70 Ribu/Kg
Baca juga: Pelantikan 174 Kades di Sidoarjo Digelar 3 Maret, Tapi Konsepnya Belum Jelas
"Kedua pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur (tembak di tempat), karena sudah melawan dan melukai petugas dengan memakai senjata tajam saat akan ditangkap," ujarnya dalam press rilis curanmor yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021).
Dirinya kemudian menjelaskan, kronologi penangkapan dua pelaku curanmor tersebut.
"Awalnya pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, korban berinisial AC, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan temannya mendatangi sebuah kafe di Simpang Tiga Janti, Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Motor korban yaitu Honda Scoopy nopol N 6979 BA, diparkir di depan kafe dalam kondisi stang terkunci. Namun pada pukul 23.30 WIB, saat korban akan pulang dari kafe, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," terangnya.
Baca juga: Satu Hari Jelang Dilantik Sebagai Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Gelar Khataman Al-Quran
Baca juga: Warga Isolasi Mandiri Akibat Covid-19, Dapat Bantuan Semnako Dari Dinsos Kota Kediri
Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Polresta Malang Kota.
Dari laporan korban, anggota Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mencari rekaman kamera CCTV yang ada di TKP.
"Kemudian pada Rabu (24/2/2021) siang, anggota Resmob mendapati kedua pelaku curanmor itu sedang menaiki sepeda motor Honda Beat berada di Jalan Danau Kerinci, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Akhirnya anggota kami melakukan pengejaran dan langsung menangkap kedua pelaku. Dimana video penangkapannya, sempat menjadi viral di media sosial," jelasnya.
Sebab saat akan ditangkap, pelaku Wiyanto justru mengeluarkan senjata tajam celurit dan membacok salah satu petugas polisi sebanyak dua kali.
Namun beruntung, celurit itu masih terbungkus sarung, sehingga luka yang dialami oleh anggota polisi itu tidak terlalu parah.
"Karena melawan dan melukai itulah, kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," tambahnya.
Dan saat dilakukan penggeledahan di kedua tas pelaku, ternyata ditemukan sejumlah barang bukti.
"Yaitu 16 biji mata kunci T, 3 gagang kunci T, satu senjata tajam celurit, 2 gunting, 1 obeng, 1 cutter, 3 buah isolasi warna hitam, 1 kunci L, 6 buah kunci sepeda motor palsu, dan empat pasang plat nomor palsu," bebernya.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku telah membawa motor curiannya itu ke daerah Pasuruan. Dan diletakkan di sebuah warung kosong, yang berada di tepi jalan di daerah Purwodadi.
"Saat kami mendatangi lokasi yang dimaksud pelaku, ternyata benar, sepeda motor Honda Scoopy milik korban berada di sana. Sehingga dalam waktu kurang dari 1x24 jam, baik pelaku dan motor korban berhasil kami temukan dan kami amankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan," pungkasnya.