48 Hektare Aset Pemkab Tulungagung Bekas Sungai Ngrowo Masih Dikuasai Warga, DPKP Mendata Ulang
48 hektare aset Pemkab Tulungagung bekas Sungai Ngrowo masih dikuasai warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) lakukan pendataan ulang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tahun 2020, lahan seluas 30 hektare ada di Kelurahan Kedungsoko dan sekitarnya.
Sedangkan 30 hektare yang masuk pendataan tahun ini, dan sisa 18 hektare ditargetkan masuk tahun berikutnya.
Baca juga: Pokdarwis di Tulungagung Tekor, Berharap Pemkab Segera Merelaksasi Tempat Wisata
Baca juga: Mas Ipin-Syah Beberkan Program Andalan Setelah Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Trenggalek
Tanah-tanah itu selain didata juga dilegalkan sebagai aset Pemkab Tulungagung.
“Prosesnya dilakukan bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” ungkap Anang.
Selama proses pendataan, petugas tidak menemui konflik dengan warga yang menempati lahan.
Mereka rata-rata tahu jika lahan yang ditempati adalah milik negara.
Ke depan DPKP juga akan melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan lahan-lahan tersebut.
“Kalau memang mau menempati wajib membayar retribusi. Semua sudah diatur dalam Perda 6 tahun 2016, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” papar Anang.
Baca juga: Jabat Plt Ketua DPD PAN Kota Blitar, Heri Romadhon Janji Kembalikan Kursi PAN di DPRD
Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional, PWI Kediri Tanam 2.000 Pohon di Kawasan Gunung Klotok
Jika lahan itu dimanfaatkan untuk lahan pertanian, maka besar retribusi yang dibayarkan Rp 5.000 per meter persegi per tahun.
Sedangkan untuk kepentingan usaha maka akan dikenakan retribusi Rp 50.000 per meter persegi per tahun.
Tarikan retribusi ini untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, yang bersumber dari pemanfaatan aset pemkab.
Sejarah kali mati ini bermula dari upaya pemerintah meluruskan aliran Sungai Ngrowo, puluhan tahun silam.
Baca juga: RSUD dr Iskak Membuka Lowongan, Pemohon SKCK di Polres Tulungagung Membeludak
Baca juga: Percepat Komunikasi, Diskominfo Kota Madiun Distribusikan 30 HT ke Camat dan Lurah
Sungai ini terhubung dengan Parit Agung, dan bermuara di Teluk Popoh.
Sementara bekas aliran sungai yang lama kemudian tertutup tanah, lambat laun jadi daratan.
Warga sekitar kemudian memanfaatkannya untuk berbagai keperluan.