Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kanwil DJBC Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 2,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang ilegal, Jumat (26/2/2020). 

Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2/2020).

Prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo.

Kegiatan serupa juga digelar serentak di Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II, yakni, KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri, ditayangkan secara virtual.

Oentarto Wibowo menuturkan, total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan hari itu.

Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL. 

Selain itu, juga dimusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan, berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

‘’Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar,’’ kata Oentarto Wibowo.

Baca juga: Tergoda Bisnis Batu Bara di Kalimantan, Petani Madiun Gadaikan 3 Mobil Temannya Buat Tambah Modal

Baca juga: Polres Tulungagung Pasang Papan Larangan Penambangan Pasir di Sungai Brantas, Ancam Beri Tindakan

Meski dalam masa pandemi Covid-19 (virus Corona), peredaran barang ilegal di masyarakat masih cukup meresahkan.

Menurut Oentarto Wibowo, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal.

Misalnya rokok ilegal, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

‘’Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Serta, melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai,’’ imbuhnya.

Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Akan Mulai Tempati Pringgitan Sabtu Malam Besok

Baca juga: Densus 88 Tangkap Pria Terduga Teroris di Jabon Mojokerto, Warga Sebut Pelaku Jarang Bersosialisasi

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan mengungkapkan, ada sekitar 600 bungkus SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin) hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini. 

Sebanyak 600 bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juli hingga Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved