Virus Corona
Mensos Risma Ungkap 2 Alasan Setop Santunan Kematian Covid-19: Dapat dari Mana Uangnya?
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini ungkap alasan santunan untuk keluarga korban Covid-19 disetop. Sebut anggaran Kementerian Sosial menipis.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengungkap sejumlah alasan terkait pemberhentian program santunan kematian untuk keluarga korban virus Corona ( Covid-19 ).
Risma mengatakan, pemberian santunan itu disetop diantaranya lantaran menipisnya anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Terus dapat dari mana uangnya, jadi nggak mungkin saya mengada-ngadakan, juga dari mana," kata Risma saat ditemui disela kunjungannya ke Balai Kota Surabaya, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: PT SIER Sepedahan Nang Bonbin Bareng Wawali Surabaya Armuji, Angkat Gajah KBS Jadi Anak Asuh
Baca juga: Relawan Dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Lapangan Surabaya Ikuti Pelatihan Operasi I Nose C 19
Sebelumnya memang ramai jadi perbincangan Kemensos yang menyetop santunan Rp 15 juta untuk korban kematian Covid-19.
Di tahun ini, ahli waris tidak bisa lagi mengajukan santunan.
Anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut dinilai besar.
Disisi lain, menurut Risma, di masa pandemi ini pos anggaran di kementerian memang banyak yang beralih.
Baca juga: Bisa Tes Covid-19 dengan GeNose C19 Sebelum Naik Kereta Api, KAI Daop 8: Harus Penuhi 5 Syarat Ini
Baca juga: Relawan Dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Lapangan Surabaya Ikuti Pelatihan Operasi I Nose C 19
Banyak program sudah dipotong untuk penanganan Covid-19. Di Kemensos sendiri, pos anggaran yang paling besar adalah untuk bantuan sosial.
"Dan untuk bantuan sosial itu warga sudah menunggu, ndak mungkin kan itu (anggaran) dipindahkan," ungkap mantan Wali Kota Surabaya itu.
Faktor lain yang diungkap Risma yaitu terkait administrasi. Risma mengatakan kebijakan pemberian santunan itu sebelumnya juga dinilai kesalahan administrasi.
"Jadi mestinya kalau keluarkan kebijakan seperti itu tuh menteri. Tapi saat itu yang membuat edaran, mungkin bulan Juni itu plt direktur. Sebetulnya itu ndak boleh sudah melampaui kewenangan dari direktur," terang Risma.
Menteri Sosial RI
Tri Rismaharini
virus Corona
Covid-19
Kementerian Sosial
Balai Kota Surabaya
Yusron Naufal Putra
Heftys Suud
Berita Surabaya Terkini
TribunJatim.com
berita jatim
Tribun Jatim
Subvarian Omicron BA.2 Dominan di Indonesia, Ini Gejala dan Cara Cegah Penularannya dari Kemenkes |
![]() |
---|
Mengenal Deltacron dan Hubungannya dengan Covid-19 Omicron, Ahli Patologis Klinis Beber Efeknya |
![]() |
---|
Muncul Varian Covid-19 Gabungan Omicron dan Delta, Seberapa Parah Gejalanya? Ini Penjelasan Ilmuwan |
![]() |
---|
Waspadai Cucu Omicron Subvarian BA.3, Dapat Menyebabkan Covid-19 Parah? Berikut Penjelasan Ahli |
![]() |
---|
9 Gejala Omicron Pada Pasien yang Sudah Vaksin Covid-19 Dua Kali: Bersin-bersin hingga Mual |
![]() |
---|