Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan Sabu dalam Potongan Bekas Bungkus Kabel, Pemuda Surabaya Dikeler ke Mapolsek Driyorejo

Pria warga Kenjeran, Surabaya simpan sabu dalam potongan bekas bungkus kabel. Hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
DITAHAN - Tersangka Moch Salahudin ditahan di Mapolsek Driyorejo, Sabtu (27/2/2021). 

Reporter: Sugiyono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap tersangka Moch Salahudin, warga Kali Lom Lor Indah, Kelurahan Tanah Kali kedinding, Kenjeran, Surabaya.

Pria 31 tahun itu disergap saat akan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Driyorejo, Sabtu (27/2/2021). 

Rencananya mengedarkan sabu di Kota Santri, Gresik, wilayah Kecamatan Driyorejo digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polres Gresik. 

Baca juga: Hadiri Tasyakuran Bupati Gresik Gus Yani-Wabup Bu Min, Habib Luthfi bin Yahya Titip Tanah Air

Baca juga: Warga Terjebak Banjir Satu Meter Lebih di Lumajang Dievakuasi, Lansia dan Anak-anak Prioritas

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran narkoba di Gresik Selatan.

"Tersangka Moch Salahudin, ditangkap di Jalan Raya Legundi dekat jembatan Desa Krikilan, Driyorejo," kata Arief. 

Dari tangan tersangka Salahudin, petugas berhasil menemukan satu bungkus  paket sabu seberat timbang 0,38 Gram bruto.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER Ayah Bayi Ajaib Sejam Ibu Hamil dan Lahiran hingga Oknum Polisi Pembunuh Berantai

Baca juga: Tragedi Gadis Syok Buang Air, Pantat Terluka Parah, Dikira Ular, Fakta Lebih Ngeri: Ada Wajahnya

"Barang haram itu disembunyikan di dalam potongan bekas bungkus kabel. Saat itu digenggam tangan kiri untuk menghindari kecurigaan petugas," imbuhnya. 

Selain  tersangka beserta barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi tersangka. 

"Pelaku ditetapkan tersangka. Dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved