Ayah Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polres Batu, Tega Lancarkan Aksi dengan Iming-iming Ponsel Baru
Polres Batu mengamankan seorang AM (39) terkait kasus ayah perkosa anak tiri. Tindakan tak senonoh diketahui sang istri, dilaporkan ke kantor polisi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
"Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu karena melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” paparnya.
Sekadar informasi, AM menikahi istrinya yang sudah punya anak pada 2014.
Kini, akibat perbuatan tak senonohnya itu, AM dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan.