Bersihkan Kota Batu dari Narkoba dan Rokok Ilegal, Jaksa Musnahkan Barang Bukti ke Mesin Incenerator
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pemrosesan Akhir
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Pelaksana: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama Forkopimda.
- Lokasi: Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu.
- Metode: Menggunakan mesin incinerator (lebih dari 800°C) agar efektif dan ramah lingkungan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, Selasa (18/11/2025).
Dengan menggunakan mesin incinerator bersuhu lebih dari 800 derajat celcius, barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 848,433 gram, ganja 60,077 gram, pil dobel L sebanyak 4.232 butir, pakaian dan barang lain-lain sebanyak 124 jenis dimusnahkan.
Baca juga: Rumah Agus Rawan Roboh, Pondasi Tergerus Setelah Insiden Longsor di Jalan Lesti Kota Batu
Penggunaan mesin incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu di TPA Tlekung dipilih sebagai tempat pemusnahan barang bukti karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan dibanding pembakaran manual yang berisiko menimbulkan polusi udara.
Pemusnahan Rokok Ilegal dan Elektronik
Selain itu Kejari Batu bersama dengan Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu dan Forkopimda juga memusnahkan sebanyak 20 unit handphone dan juga rokok ilegal sebanyak 11.570 bungkus barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, dengan total 231.400 batang rokok tanpa pita cukai.
“Terdapat 53 perkara Pidum (pidana umum,red) dalam periode bulan Juli sampai Oktober 2025 yang di mana ada sebanyak 31 perkara barang buktinya kita musnahkan hari ini,” kata Kepala Kejari Batu, Andy Sasongko, Selasa (18/11/2025).
Andy Sasongko menjelaskan rincian 231.400 batang rokok tanpa pita cukai terdiri dari 5.000 bungkus SKM merek ALPHARD isi 20 batang (100.000 batang), 1.000 bungkus SKM merek JB isi 20 batang (20.000 batang), 2.000 bungkus SKM merek HOKI isi 20 batang (40.000 batang), 1.600 bungkus SKM merek C@FFEE BLACK STIK isi 20 batang (32.000 batang) dan 1.970 bungkus SKM merek JOSS MILD BATARA isi 20 batang (39.400 batang).
“Kami juga menggandeng Puslabfor Polda Jatim untuk melakukan uji petik pada narkotika jenis sabu, guna memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Batu Nurochman yang juga ikut memusnahkan barang haram tersebut menilai, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung ini menjadi bukti kesungguhan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan rokok ilegal di Kota Batu.
“Dengan barang bukti tersebut menunjukan semangat aparat dalam menindak kasus secara tuntas dan memberikan kontribusi untuk menjaga Kota Batu tetap aman tertib dan kondusif. Harapan kami seluruh pihak terus ikut serta menjaga harmonisasi, kenyamanan, keamanan di Kota Batu,” ujar Nurochman.
Baca juga: Jalan Diponegoro Kota Batu Jadi Langganan Banjir Luapan, Warga Waswas Tiap Hujan Deras
Selain itu Nurochman menilai, kolaborasi antar lembaga mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN, bea cukai, hingga TNI di Kota Batu telah menunjukan hasil yang memuaskan. Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil dobel L yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kota Batu.
“Kita tahu peredaran narkotika memberi dampak buruk bagi generasi muda, untuk itu ketegasan sikap dan sinergi semua pihak sangat dibutuhkan. Untuk itu keterlibatan masyarakat juga sangat penting dan powerful agar Kota Batu tetap nyaman dan harmonis,” tegasnya.
pemusnahan barang bukti
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung
Kejari Batu
mesin incinerator
narkotika
Wali Kota Batu Nurochman
Kota Batu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Sosok Wildan Salim, Lulusan Teknik Mesin UGM yang Jualan Baju hingga Dapat Omzet Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Rizki Kiper Muda Tergiur Tawaran Main Bola, Kini Disiksa Bawa Galon ke Lantai 10: Pah, Aa Dijebak |
|
|---|
| Aturan Sensor Film Indonesia 'Jadul', LSF Akui Tertinggal Jauh dari Era Streaming dan OTT |
|
|---|
| Terjerat Pinjol Lebih dari Rp 5 Juta, Mahasiswa Nekat Curi Laptop hingga Handphone Teman |
|
|---|
| JATIM TERPOPULER - Kapolsek Dievakuasi usai Ditarik Paksa Warga - Siswa Kena Imbas usai 2 SPPG Tutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Barang-bukti-perkara-tindak-pidana-umum-yang-telah-berkekuatan.jpg)