Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kekerasan Perempuan & Anak di Batu Melonjak, Pemkot Ajukan Raperda PPA Baru: Kepastian Hukum

Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Batu jumlahnya terus meningkat.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
RAPERDA - Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disusun DPRD Kota Batu agar memiliki payung hukum. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Batu jumlahnya terus meningkat.

Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu tahun 2020 ada sebanyak 15 kasus, satu tahun kemudian jumlahnya naik menjadi 55 kasus, tahun 2022 turun menjadi 32 kasus.

Pada tahun 2023 kembali naik menjadi 65 kasus, di tahun 2024 ada sebanyak 84 kasus dan di tahun 2025 ini sudah ada sebanyak 51 kasus dengan jumlah 20 korban hingga bulan Oktober lalu.

Baca juga: Bersihkan Kota Batu dari Narkoba dan Rokok Ilegal, Jaksa Musnahkan Barang Bukti ke Mesin Incenerator

Pemkot Batu Dorong Raperda PPA Baru

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disusun DPRD Kota Batu agar memiliki payung hukum.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Terkait hal itu (kasus kekerasan pada perempuan dan anak,red) pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara termasuk perempuan dan anak,” kata Nurochman, Rabu (19/11/2025).

Nurochman menjelaskan, aturan soal perlindungan perempuan dan anak di Kota Batu sejatinya telah ada dan tertuang dalam Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Namun dalam praktiknya, Perda itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga perlu adanya pembaruan.

“Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan sistem perlindungan yang lebih efektif menekan kasus dan korban,” jelasnya.

Baca juga: Derasnya Banjir di Kota Batu bak Wahana Arung Jeram, Pengendara Motor Pilih Putar Balik

Lanjutnya, Raperda PPA baru ini dirancang dengan beberapa tujuan utama. Satu diantaranya ialah menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sesuai peraturan perundang-undangan, serta mencegah, melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

“Karena potensi tindak kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, bahkan juga dapat terjadi di ruang privat. Ini kewajiban bersama mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan sektor swasta secara holistik,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved