Buntut Perusakan Mobil Polresta Malang Kota, 2 Tersangka Dijatuhi Pasal Berlapis

2 tersangka perusakan mobil Polresta Malang Kota dijerat 2 pasal. Begini penjelasan Kasat Lantas Kompol Ramadhan Nasution.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution saat menunjukkan foto mobil tersangka dan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota yang ditabrak. 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kedua tersangka perusakan mobil Polresta Malang Kota bernama Muhammad Fahmi (inisial MF) (23), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan Dikna Yanuar (inisial DY) (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang bakal dipenjara dalam waktu yang lama.

Selain dijerat Pasal 170 KUHP, polisi juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.

Baca juga: Tragedi Maut Operasi Besarkan Kelamin, Koki Depresi Alami ini hingga Tewas Tragis, Tak Ada Respons

Baca juga: Berobat Gratis Pakai KTP Surabaya Segera Terwujud, Lurah Verifikasi 327 Ribu MBR Belum Punya BPJS

"Jadi pada mulanya mobil Honda Brio nopol N 1741 KS yang dinaiki kedua tersangka menggeber-geber gas di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tersangka bermaksud untuk mencoba kecepatan kendaraan dan akan melakukan kegiatan balapan liar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (8/3/2021).

Sabhara Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patoli di wilayah tersebut, langsung berupaya menghentikan mobil tersangka. Dengan menghadang dari arah depan maupun belakang.

"Tetapi mobil tersangka justru mundur, dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota yang menghadang di belakang. Usai menabrak, mobil tersangka langsung kabur," jelasnya.

Karena melakukan perusakan mobil polisi, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kepada kedua tersangka.

"Untuk Pasal 310 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta. Sedangkan Pasal 312, yaitu pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved