Bacok Tetangganya yang 6 Tahun Jadi Selingkuhan Istri, Pria Kencong Terancam Hukuman Seumur Hidup
Warga Kencong Bacok tetangganya yang enam tahun jadi selingkuhan istri. Tersangka mendekam di Mapolsek Kencong terancam hukuman seumur hidup.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong yang membacok Sukari (37) tetangganya sendiri, terancam hukuman seumur hidup.
Pasalnya, polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso dalam rilis di Mapolsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Teddy Syah Hancur Ditinggal Pergi Rina Gunawan, Ungkap Kondisi Anak yang Sempat Kejang: Gak Mudah
Baca juga: Klarifikasi Suara Mirip Tembakan dalam Video Viral Gus Idris, Manajemen: Itu Efek yang Kami Buat
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menerapkan dua pasal tersebut.
Adri memaparkan, Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan istri Tauhid, Kotiyah (34), jika dirinya telah menjalin hubungan asmara selama 6 tahun dengan Sukari.
Lantaran sakit hati, Tauhid gelap mata hingga terjadilah kasus pembacokan tersebut.
Pada Minggu (7/3/2021) pagi, Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari.
Dia melihat Sukari berbincang dengan istri Sukari di samping rumahnya.
Tak banyak cakap, Tauhid mendatangi Sukari dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya. Sabetan itu mengenai kepala Sukari.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Ponorogo Tinggi, Satgas Beberkan Hasil Evaluasi
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Remaja Perempuan di Malang, Korban Merupakan Mantan Pemain Timnas U-16
Tauhid sempat pergi beberapa langkah. Namun ketika melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali mendatangi tubuh Sukari yang sudah roboh.
Dia kembali menyabetkan celuritnya ke arah pipi, tengkuk dan kaki.
Hal itu membuat Sukari kehabisan darah, dan nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru.
Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
Kini Tauhid mendekam di sel Mapolsek Kencong.