Kronologi Pria Sampang Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD, Minta Tolong ke Bupati Sampang
Sebelum menyerahkan diri ke Polres Sampang, Tarmudi, pria asal Sampang yang menangancam Menko Polhukam Mahfud MD lebih dulu datang ke Bupati Sampang.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Kuswanto Ferdian I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Turmudi, pria asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, yang pernah menantang dan mengancam Menko Polhukam RI, Mahfud MD, ternyata terlebih dahulu datang ke Bupati Sampang sebelum menyerahkan diri ke Polres Sampang, Senin (8/3/2021) kemarin.
Kedatangan pria yang akrab disapa Lora Mastur ke Kantor Bupati Slamet Junaidi itu untuk meminta bantuan agar menyampaikan permintaan maafnya ke Mahfud MD.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan, keluarga Lora Mastur telah datang kepadanya untuk meminta bantuan agar menyampaikan permintaan maafnya kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Setelah itu, Slamet Junaidi mengaku langsung menghubungi Menko Polhukam RI, melalui via telepon.
Lalu, menyampaikan permohonan maaf Lora Mastur.
Selepas itu, Bupati Sampang langsung menyerahkan Lora Mastur ke Polda Jawa Timur.
"Keluarga Lora Mastur meminta agar difasilitasi untuk meminta maaf kepada Bapak Menko Polhukam Mahfud MD," kata Slamet Junaidi, Selasa (9/3/2021).
Menurut Bupati yang akrab disapa Haji Idi ini, Lora Mastur sudah menyampaikan permintaan maafnya secara lisan melalui video dan secara tertulis.
Bahkan, permintaan maaf secara tertulis itu juga ditandatangani oleh 10 tokoh Ulama Sampang.
"Proses selanjutnya kami pasrahkan ke Polda Jatim," tutupnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pria Sampang Pengancam Menko Polhukam RI Mahfud MD Menyerahkan Diri ke Polisi
Informasi tambahan, sebelumnya, saat pembubaran Ormas FPI akhir tahun lalu, sejumlah orang menantang dan mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD.
Lalu Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim memburu para penentang dan pengancam Mahfud MD, dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satunya LM (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
LM merupakan tersangka utama dalam rekaman video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam kasus yang sama, empat warga Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku anggota ormas FPI, kala itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbukti menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menko Polhukam, Mahfud MD melalui media sosial.
Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40).