Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pria Ini Dihukum Bayar Rp 150 Juta Gara-gara Batal Nikahi Kekasih, Camer: Biar Tidak Seenaknya

Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.

Tribun Jogja
Ilustrasi - Cerita pria di Banyumas batalkan pernikahan secara sepihak hingga divonis denda Rp 150 juta oleh MA. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cerita kekasih batal menikahi dihukum bayar Rp 150 juta.

Perempuan di Banyumas beberkan alasan menggugat kekasihnya itu.

Pria di Banyumas membatalkan pernikahan secara sepihak.

Alhasil, ia digugat hingga divonis denda Rp 150 juta oleh MA.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Beredar Video Wanita Mirip Putri Anne di Pengadilan Agama, Fans Arya Saloka Heboh, Padahal Selebgram

Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.

Keluarga calon mempelai perempuan, SSL (31) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yang tidak terima pembatalan sepihak oleh AS memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Kini, gugatan yang diajukan oleh keluarga SSL sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

AS pun dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 juta.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Remaja Perempuan di Malang, Korban Merupakan Mantan Pemain Timnas U-16

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, SSL melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved