Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pria Ini Dihukum Bayar Rp 150 Juta Gara-gara Batal Nikahi Kekasih, Camer: Biar Tidak Seenaknya

Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.

Tribun Jogja
Ilustrasi - Cerita pria di Banyumas batalkan pernikahan secara sepihak hingga divonis denda Rp 150 juta oleh MA. 

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Sementara orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved