Cara Mudah
Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online
Jika telat lapor SPT Tahunan hati-hati akan dikenai denda. Lantas berapa denda telat lapor SPT Tahunan itu?
Bagi WP yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Jika belum memilikinya, maka WP harus datang ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN.
Setelah mendapatkannya, jangan lupa lakukan aktivasi akun.
Jika urusan e-FIN sudah beres, langsung masuk ke laman pelaporan SPT dan log in menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi yang sebelumnya telah dibuat, dan mengisikan kode unik untuk verifikasi.
Setelah itu jawablah beberapa pertanyaan yang ditampilkan, sesuai dengan profil Anda sebagai WP.
Kemudian, isi formulir SPT yang tersedia dengan cermat dan benar.
Baca juga: Cara Mengupload Video di YouTube Lewat Komputer, Laptop, HP Android hingga iPhone, Cek Panduannya!
2. Offline di kantor pajak
Opsi pelaporan selanjutnya adalah secara konvensional, atau langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
Di sana, WP hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas. Jika sudah, WP akan diberi tanda bukti pelapkran SPT Tahunan.
Simpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.

3. Pos/ekspedisi
Terakhir adalah mengisi laporan SPT dengan dikirimkan melalui jalur ekspedisi, seperti Pos.
Caranya, masukkan lembar formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat.
Kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempat WP melapor.
Jangan lupa, lekatkan lembar informasi di bagian luar amplop.
Lembar informasi tersebut bisa diunduh di laman berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan dan Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos