Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan Saat Pandemi Jadi Perhatian Pemkot Surabaya, Izinkan Tarawih?
Kegiatan Ramadhan saat pandemi tahun 2020 lalu dilarang. Tidak boleh ada kegiatan salat tarawih berjamaah dan juga Tadarus di masjid atau Musala.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
Reporter: Nuraini Faiq | Editor Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kegiatan Ramadan saat pandemi tahun 2020 lalu dilarang. Tidak boleh ada kegiatan salat tarawih berjamaah dan juga Tadarus di masjid atau Musala. Apakah Ramadan yang jatuh pada pertengahan April 2021 ini juga demikian?
Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan bahwa kegiatan Ramadhan akan menjadi perhatian dan konsentrasi dirinya bersama tim Satgas.
"Masih akan kami rapatkan terkait kegiatan selama Ramadan dan Lebaran. Belum bisa kami putuskan sekarang. Segera kami menggelar Rakor Khusus kegiatan Ramadhan saat pandemi belum normal," kata Irvan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pemkot Buka Lowongan Khusus KTP Surabaya Via RT, Wakil Wali Kota Ungkap Jenis Pekerjaannya
Bisa jadi kegiatan salatr tarawih berjamaah bisa digelar. Seperti halnya saat ini menggelar
Salat Jumat. Salat Jumat sudah bisa digelar namun dengan pembatasan jumlah jemaah untuk menjaga jarak.
Apakah salat tarawih Ramadan besok bisa digelar dengan formula seperti salat Jumat? Irvan belum bisa memastikan. Begitu juga kegiatan Tadarus membaca Alquran di Musala atau masjid juga belum ada ketentuan.
Namun Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah berharap salat tarawih berjamaah sudah bisa digelar seperti halnya salat Jumat. "Juga Tadarus. Kita tunggu Satgas memberikan panduan atas kegiatan Ramadhan. Warga harus patuh ketentuan," tandas Laila.
Bisa juga salat tarawih dan Tadarus bida digelar. Caranya lebih dulu memastikan kalau calon jemaah sehat dengan dicek suhu. Atau kalau tes Covid-19 dulu. (Faiq)
Kumpulan berita Surabaya terkini