Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

DPRD Surabaya Berencana Cabut Izin Usaha Minimarket yang Buka Coffe Shop, Pakar: Langkah Tepat

Pakar Kewirausahaan STIE Perbanas dukung rencana DPRD Surabaya mencabut ijin usaha minimarket yang menyediakan coffe shop.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pakar Kewirausahaan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya, Achmad Saiful Ulum. 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz tentang rencana mencabut izin usaha minimarket di Surabaya yang menyalahi aturan terkait menyediakan coffe shop, dinilai pakar kewirausahaan merupakan langkah yang tepat.

Pakar Kewirausahaan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya, Achmad Saiful Ulum mengatakan, rencana DPRD Surabaya tersebut patut didukung.

"Adanya minimarket yang menyediakan coffe shop dan makanan saji akan membuat usaha masyarakat mengalami ancaman kebangkrutan," terang Saiful Ulum kepada TribunJatim.com, Selasa (23/3/21) di Surabaya.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Minimarket Hentikan Jual Kopi atau Izin Dicabut: Menyalahi Perizinan Minimarket

Baca juga: Gaun Ashanty saat Siraman Aurel Disorot, Berlebihan dan Tak Mau Kalah, Diingatkan Harusnya Beda

Menurutnya kehadiran minimarket yang menyediakan coffe shop akan membuat usaha toko kelontong maupun warkop sederhana yang di kampung-kampung dan cafe-cafe yang ada dijalanan tidak bisa survive, dikarenakan kalah saing dengan maraknya coffe shop sendiri yang ada di minimarket.

"Tentunya sulit untuk berkembang dan survive, lantaran sekarang minimarket dirasa masyarakat merupakan tempat nongkrong yang punya paket lengkap, karena tidak hanya menjual produk yang sangat berfarian, tapi juga jualan makanan siap saji dan coffe, oleh karenanya pasti sangat berdampak pada perekonomian kerakyatan," sambung dia.

Saiful Ulum menilai, jika dibandingkan dengan coffe shop dan makanan siap saji yang ada di minimarket, penyajian toko kelontong dan warkop sederhana jauh berbeda.

Ini karena kesediaan dana pelaku usaha UKM dan UMKM tidak sebesar para pelaku usaha minimarket.

Saiful Ulum menambahkan, jika nantinya rencana DPRD Surabaya melarang minimarket menyediakan coffe shop itu benar terealisasikan, maka tentunya akan sangat efektif pula untuk membantu Pemerintah Pusat dalam mewujudkan progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

"Pasalnya, jika masyarakat Surabaya pada akhirnya lebih memilih nongkrong di warkop sederhana maupun cafe yang ada dijalanan dari pada di minimarket, maka sangat berpeluang untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha warung kopi maupun cafe sendiri," tandasnya.

Berita tentang Surabaya

Berita tentang izin usaha minimarket

Berita tentang pakar kewirausahaan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved