Ada Mantri Hutan Dikira Angkut Kayu Ilegal, Perhutani Blitar Akui Ada Salah Paham dengan Warga
Warga Desa Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol menggagalkan pengangkutan kayu sonokeling secara ilegal di kawasan hutan situs sejarah Goa Pasir.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: David Yohanes I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM,TULUNGAGUNG - Warga Desa Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung menggagalkan pengangkutan kayu sonokeling di kawasan hutan situs sejarah Goa Pasir.
Para pelaku kabur dengan membawa truk penuh sonokeling, salah satunya seorang mantri Perhutani.
Terkait kejadian ini, Wakil Kepala Administratur KPH Blitar, Ivan Cahyono membenarkan adanya kejadian tersebut.
Namun menurutnya, kejadian itu hanya salah paham antara warga sekitar dan petugas Perhutani.
“Ada pengalaman tidak mengenakkan dialami warga sekitar, karena dulu ada sonokeling yang pernah hilang. Apalagi harganya kan sangat mahal,” ujar Ivan, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (24/3/2021).
Lanjutnya, sebenarnya mantri hutan itu sudah izin ke ketua RT. Namun saat pohon sonokeling itu akan dipotong, warga sekitar bereaksi.
Akhirnya pohon itu dibiarkan di lokasi, dan diamankan oleh warga.
“Akhirnya kami mengamankan kayu lain yang mati karena bencana alam, jenis akasia dan jati dari tempat lain. Kayu-kayunya sudah ditaruh di TPK (tempat penampungan kayu),” tutur Ivan.
Untuk melengkapi legalitas pengangkutan, Perhutani sudah melapor ke Dinas Kehutanan Jawa Timur.
Rencananya Dinas Perhutani akan cek lokasi pada hari Sabtu (27/3/2021).
Nantinya hasil pemeriksaan ini akan terbit berita acara yang menjelaskan, kayu itu mati karena bencana alam.
“Lalu akan diusulkan rencana tebangan bencana alam. Kayu bisa dibawa ke TPK, atau untuk sementara tetap di situ,” terang Ivan.
Kayu kemudian dilaporkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (SIPUHH) untuk mendapatkan legalitas.
Dari SIPUHH selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).