Polda Jatim Gerak Cepat Proses Laporan AJI terkait Dugaan Kekerasan Koresponden TEMPO Media
Kepolisian Polda Jatim gerak cepat atas pelaporan dugaan kekerasan yang dialami oleh Koresponden Tempo, Nurhadi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Polda Jatim gerak cepat atas pelaporan dugaan kekerasan yang dialami oleh Koresponden Tempo, Nurhadi.
Disebutkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko bahwa pihaknya akan memproses hal ini.
"Jadi benar, teman-teman dari AJI melapor ke SPKT Polda terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media yang ada di Jatim. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan diharapkan bisa ditindaklanjuti prosesnya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, (29/3/2021).
Dari SPKT, telah dibuatkan laporan polisi dengan tanda bukti laporan nomor : TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
"Dari SPKT tadi dibuatkan laporan polisinya, untuk ditindak lanjuti. Nantinya, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (jurnalis)," tambah Kabid Humas.
Diketahui, Selama tiga jam lebih, Koresponden Tempo, Nurhadi menjalani proses laporan di SPKT Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalis.
Ia ditemani oleh pidhk dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Surabaya LBH Surabaya LBH Lentera dan KontraS.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Eben Haezer Panca mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini.
"Karena kami berharap kinerja ini sangat profesional kami menduga ada oknum aparat penegak hukum menurut pengakuan dari saudara Hadi juga. Kami mohon dukungannya," katanya, Minggu, (28/3/2021) kemarin.
Sementara itu, Sekretaris KontraS Fatkhul Choir menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih terhadap kepolisian karena telah merespon cepat melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Tadi sudah dilakukan proses BAP singkat, untuk pengambilan keterangan. Yang kami laporkan ada empat pasal 170, pasal 351, pasal 355 dan pasal 18 UU pers No 40 tahun 1999," ungkapnya.
Artinya dengan pemeriksaan dan laporan ini tak lama lagi juga saksi-saksi akan dipanggil.
Dari kacamata KontraS insiden yang dialami oleh Koresponden Tempo Hadi merupakan tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalis.
"Seorang jurnalis kan punya hak. Kalau memang tidak dikehendaki untuk diliput kan bisa tidak menggunakan kekerasan dan melanggar hukum," sambung Fatkhul kepada TribunJatim.com..
Bagi Fatkhul kerja jurnalis dalam investigasi dilindungi oleh hukum.
Berita tentang Dugaan kekerasan