Cara Mudah
PERLU Tahu Perpanjang SIM A B C Cukup di HP, Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek Cara dan Biaya SIM 2021
Kini jika ingin memperpanjang SIM kini semakin dimudahkan. Pasalnya, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas. Simak caranya!
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNAJATIM.COM - Kabar gembira bagi para pengendara motor maupun mobil.
Kini jika ingin memperpanjang SIM kini semakin dimudahkan.
Pasalnya, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke satpas sim.
Baca juga: Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online
Diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, satu di antanya terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).
Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
Baca juga: Tengah Malam Bu Dosen Naik Taksi, Ternyata Selingkuh Sama Teman Adik Iparnya, Suami Langsung Gerebek

Baca juga: Wanita Kediri Dipamiti Suami Jelang Tidur, Sang Istri Teriak Saat Tahu Kondisi Suami di Kamar Mandi
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (29/3/2021).
Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Baca juga: Sempat Tenar Gegara Kasus Ikan Asin, Kini Barbie Kumalasari Makan Warteg Nongkrong di Warkop: Cihuy
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Baca juga: L & Istri Pelaku Bom Jualan Kue, Dikenal Warga Sombong, Tak Mau Daging yang Tidak Disembelih Sendiri
Biaya
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

Baca juga: 3 Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah, Gampang!
Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Ikuti update berita Jawa Timur.