Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Online Melalui djponline.pajak.go.id, Hari Ini Terakhir!
Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. Batas wakt terakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Terakhir hari ini, jangan lupa lapor SPT terakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Anda bisa menyimak panduan lapor SPT tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Nantinya, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Cara Unik Polres Magetan Sosialisasi Protokol Kesehatan: yang Disiplin Dapat Hadiah 1 Ons Cabai
Baca juga: Cara Kerja Tak Terbayangkan Sniper Andal Kopassus, Sisakan Sebutir Peluru untuk Sendiri, Buat Apa?
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filing