Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Kini Tak Perlu ke Samsat, Mudah Cukup di HP, Simak Caranya!

Perlu diketahui kini bayar pajak kendaraan tak perlu ke samsat. Pasalnya, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah melalui aplikasi.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI Warga membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Perlu diketahui kini bayar pajak kendaraan tak perlu ke Samsat.

Pasalnya, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah melalui aplikasi.

Diketahui, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal) dalam waktu dekat.

Baca juga: PERLU Tahu Perpanjang SIM A B C Cukup di HP, Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek Cara dan Biaya SIM 2021

Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Sehingga para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.

"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.

Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut.

Pihak Korlantas Polri masih tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat.

Baca juga: Staf Hotel Syok Pagi-pagi Wanita Tewas, Semalam Bareng 3 Pria, Jasad Aneh: Mata Melek, Baju Terbuka

Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9/2019) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang.
Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9/2019) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca juga: Kiwil Menangis Ratapi Nasibnya Telah Ugal-ugalan Diceraikan 3 Istri, Dulu Tinggal di Rumah Mewah

Adapun keunggulan dari Samsat Digital Nasional, lanjut Taslim, mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB.

Tak hanya sebagai skema pengecekan dan pembayaran.

Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan.

"Perkembangan Samsat tiap tahun cukup menggemberikan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi sejalan dengan perkembangan zaman," kata Taslim.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

Pajak 5 tahunan

Namun, melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sedikit berbeda dibandingkan yang dilakukan tiap satu tahun sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved