Cara Mudah
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Kini Tak Perlu ke Samsat, Mudah Cukup di HP, Simak Caranya!
Perlu diketahui kini bayar pajak kendaraan tak perlu ke samsat. Pasalnya, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah melalui aplikasi.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Perlu diketahui kini bayar pajak kendaraan tak perlu ke Samsat.
Pasalnya, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah melalui aplikasi.
Diketahui, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal) dalam waktu dekat.
Baca juga: PERLU Tahu Perpanjang SIM A B C Cukup di HP, Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek Cara dan Biaya SIM 2021
Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Sehingga para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.
"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut.
Pihak Korlantas Polri masih tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat.
Baca juga: Staf Hotel Syok Pagi-pagi Wanita Tewas, Semalam Bareng 3 Pria, Jasad Aneh: Mata Melek, Baju Terbuka

Baca juga: Kiwil Menangis Ratapi Nasibnya Telah Ugal-ugalan Diceraikan 3 Istri, Dulu Tinggal di Rumah Mewah
Adapun keunggulan dari Samsat Digital Nasional, lanjut Taslim, mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB.
Tak hanya sebagai skema pengecekan dan pembayaran.
Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan.
"Perkembangan Samsat tiap tahun cukup menggemberikan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi sejalan dengan perkembangan zaman," kata Taslim.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Pajak 5 tahunan
Namun, melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sedikit berbeda dibandingkan yang dilakukan tiap satu tahun sekali.