Cara Mudah
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Kini Tak Perlu ke Samsat, Mudah Cukup di HP, Simak Caranya!
Perlu diketahui kini bayar pajak kendaraan tak perlu ke samsat. Pasalnya, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah melalui aplikasi.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Perlu diketahui kini bayar pajak kendaraan tak perlu ke Samsat.
Pasalnya, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah melalui aplikasi.
Diketahui, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal) dalam waktu dekat.
Baca juga: PERLU Tahu Perpanjang SIM A B C Cukup di HP, Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek Cara dan Biaya SIM 2021
Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Sehingga para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.
"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut.
Pihak Korlantas Polri masih tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat.
Baca juga: Staf Hotel Syok Pagi-pagi Wanita Tewas, Semalam Bareng 3 Pria, Jasad Aneh: Mata Melek, Baju Terbuka

Baca juga: Kiwil Menangis Ratapi Nasibnya Telah Ugal-ugalan Diceraikan 3 Istri, Dulu Tinggal di Rumah Mewah
Adapun keunggulan dari Samsat Digital Nasional, lanjut Taslim, mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB.
Tak hanya sebagai skema pengecekan dan pembayaran.
Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan.
"Perkembangan Samsat tiap tahun cukup menggemberikan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi sejalan dengan perkembangan zaman," kata Taslim.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Pajak 5 tahunan
Namun, melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sedikit berbeda dibandingkan yang dilakukan tiap satu tahun sekali.
Selain ada beberapa biaya tambahan, pada prosesnya membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun online.
Pemohon harus melakukannya secara langsung di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan terkait.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, hal ini dikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Jadi, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil tetap perlu dihadirkan.
Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian.
"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Martinus menambahkan, dengan kondisi sekarang, tidak berarti hal prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan undang-undang jadi dikesampingkan.
Maka dari itu, pihak kepolisian membuka kanal-kanal pembayaran pajak yang bisa membuat situasi di Samsat tidak terlalu berkerumun.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi
"Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekan suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak," kata dia, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Datang ke Samsat, Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel"
Adapun tarif untuk pajak lima tahunan, ada tambahan biaya yang harus dibayarkan, yaitu untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Lewat Aplikasi di Ponsel
Ikuti berita Jawa Timur terkini lainnya.