Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulia Hati Istri Syekh Ali Jaber Minta Bebaskan Pelaku Penusukan, Hakim Tetap Vonis 4 Tahun Penjara

Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin Andrian, tapi akhirnya tak dituruti majelis hakim.

YouTube Kompas TV dan Istimewa
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Majelis hakim tetap memvonis AA (24) bersalah karena melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan kasus penusukan Syekh Ali Jaber?

Ada kabar terbaru terkait kasus tersebut di mana istri kedua Syekh Ali Jaber minta pelaku dibebaskan.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber telah meninggal dunia setelah sempat positif Covid-19.

Sebelumnya, sang ulama mengalami musibah ditusuk saat berdakwah.

Meski ditimpa musibah, Syekh Ali Jaber hatinya begitu mulia.

Almarhum memilih untuk memaafkan kesalahan pelaku.

Kebaikan rupanya juga dilakukan oleh istri kedua almarhum.

Yakni ingin membebaskan Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Baru Terkuak Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Nangis Tahu Isinya

Baca juga: Terungkap Peran Pasutri Bomber Makassar, Mendoktrin Peserta Pengajian di Perumahan untuk Aksi Jihad

Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin Andrian, tapi akhirnya tak dituruti majelis hakim.

Majelis hakim tetap memvonis Alpin Andrian (24) bersalah karena melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Alpin Andrian akhirnya divonis empat tahun penjara.

Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara selama 10 tahun.

Potret Syekh Ali Jaber semasa hidup.
Potret Syekh Ali Jaber semasa hidup. (via Tribun Pontianak)

Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin Andrian melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Meski terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).

Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada terdakwa.

Alpin Andrian dinilai sopan dalam proses persidangan.

Hal lainnya, yakni korban penusukan telah memaafkan terdakwa.

"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dedi Rahmadi.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Hubungan Deva Istri Kedua Syekh Ali Jaber & Umi Nadia - Kakek Digugat Anak Kandung

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Paskah Tahun 2021, Bisa Dikirimkan Lewat WA & Update Status di Media Sosial

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24) digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24) digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.

Dadi Rahmadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah mengaku puas.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.

Putusan Majelis Hakim itu dianggap sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Penjara 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Sebabnya"

---

Berita tentang kasus penusukan

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved