Berita Lumajang
Bapak di Lumajang 3 Kali Rudapaksa Anak Tirinya, Bungkam Korban Cerita ke Ibu dengan Ancaman Dibunuh
MS salah satu warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang tega merudapaksa anak tirinya. Tutup mulut korban dengan ancaman dibunuh.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tega, MS (46) warga Lumajang merudapaksa anak tirinya.
Sehari-hari, salah satu warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ini bekerja sebagai penyadap nira kelapa.
Dirinya bekerja dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Biasanya, selesai bekerja, ia langsung pulang ke rumah.
Baca juga: Tragis Pasutri Dicegat saat Naik Motor, Si Istri Diperkosa 3 Pria di Hutan, Suami Hanya Bisa Melihat
Baca juga: Jeritan Aurel Hermansyah di Malam Pertama Diajak Masuk Atta Halilintar, Heboh Lihat di Kasur: Ungu
Saat di rumahnya, ia hanya berdua dengan anak tirinya. Sedangkan istrinya masih bekerja sebagai buruh cuci pakaian dan pulang saat sore hari.
Sebagai bapak bukannya mendidik anaknya, MS malah memberikan luka seumur hidup untuk anak tirinya.
Kesempatan berdua di rumah, digunakan MS untuk merupadaksa anak tirinya.
Kanit PPA Polres Lumajang, Irdani Isma mengatakan, sudah tiga kali MS melakukan perbuatan pencabulan.
"Sudah dari Desember 2020," kata Irdani, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Hari Ini Terakhir PPKM Mikro di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko: Saya Rasa Ini Titik Akhir Covid-19
Baca juga: 8 Shio yang Penuh Keberuntungan Hari Ini: Shio Ayam Ada Tawaran Menarik, Shio Ular Sangat Murah Hati
Dua kali melakukan perbuatan bejat, kebusukan MS belum diketahui oleh istrinya. Sebab, anaknya diancam akan dibunuh jika menceritakan hal itu kepada ibunya.
Hingga akhirnya pada Kamis (1/3/2021) menjadi hari terakhirnya melakukan perbuatan gila itu. Saat dia merupadaksa anak tirinya tiba-tiba istrinya pulang kerja lebih awal dari biasanya.
Istri MS syok melihat anaknya dikangkani suaminya sendiri. Dua hari setelah kejadian, tepatnya (5/3/2021) istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.
Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita tentang Lumajang
Berita tentang Jawa Timur