Hubungan Terlarang Anak 12 Tahun & Polisi Beristri, Mau Dipacari karena Ganteng, Kesucian Terenggut
Terkuak hubungan terlarang anak 12 tahun dan polisi beristri. Hubungan terlarang polisi beristri dan ABG itu berujung meja hijau.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ani Susanti | Penulis: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Terkuak hubungan terlarang anak 12 tahun dan polisi beristri.
Hubungan terlarang polisi beristri dan ABG itu berujung meja hijau.
Itu karena si polisi beristri setubuhi anak 12 tahun berkali-kali.
Kariernya pun terancam hancur.
Baca juga: Muncul Bukti Ayus Sabyan Makin Tancap Gas ke Nissa Setelah Cerai: Setia, Keduanya Tak Bisa Sembunyi
Pelaku adalah oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan, IY (29).
Ia dipidana berat akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.
Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya, dan masih berusia 12 tahun.
Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.
Baca juga: Cari Perhatian, Selebgram Kakak-Adik Jalan-jalan di Mall Setengah Telanjang, Malah Panen Hujatan
Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020 sebab IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan koran agar menuruti perkataan terdakwa tersebut, yakni berhubungan intim, dikutip TribunJatim.com dari WartaKota, Sabtu (10/4/2021).