Berita Kota Malang
Perkuat UMKM, Wali Kota Malang Minta Pengadaan Barang dan Jasa 40 Persen Berasal dari UMKM
Upaya Pemkot Malang memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Wali Kota Malang Sutiaji prioritaskan produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan upaya untuk memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satunya melalui implementasi tugas dan kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam Perpres yang berlaku sejak 2 Februari 2021 tersebut, membuka Peluang UMKM dan Koperasi mengikuti Pengadaan Pemerintah hingga Rp 15 miliar.
Baca juga: Ashanty Teriak Kepergok Boy William Cium Anang Pertama Kali di Tempat Tak Biasa: Lagi Nunggu Tuh
Baca juga: Berkat Panen Porang, 68 Warga Desa Durenan Bisa Bangun Rumah di Tengah Pandemi, Libas Kemiskinan
Artinya, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya, yang hanya Rp 2,5 miliar.
Sejalan dengan hal tersebut, Wali Kota Malang juga sudah membuat Surat Edaran (SE) No 5 tahun 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa.
"Penekanannya adalah keharusan 40 persen, harus memakai produk UMKM. Ini mendorong kesiapan berkaitan dengan UMKM itu," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada TribunJatim.com, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Klub Raffi Ahmad Rans Cilegon FC Gaet Selebritis Tanah Air, Diplot Jadi Direktur Teknik, Siapa?
Baca juga: Menu Buka Puasa dan Sahur Selama 30 Hari Ramadan 2021, Enak dan Praktis, Catat Resepnya di Sini!
Dirinya juga menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan salah satu komitmen Pemkot Malang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan memberdayakan produk lokal, maka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan ikut naik.
"Sehingga, apa yang disampaikan Perpres No 12 harus diikuti. Tidak ada alasan untuk tidak pakai produk lokal," tegasnya.
Sutiaji pun meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk melakukan pendataan terkait jumlah UMKM yang ada.
“PR besar adalah di Diskopindag. Satu, menginventarisir jumlah UMKM. Kedua kurasi UMKM dan ketiga, memasukkannya ke dalam aplikasi," tandasnya.
Berita tentang UMKM Jatim
Berita tentang Kota Malang
Berita tentang Jawa Timur