Berita Malang
Hendak Istirahat di Kamar, Takmir Musala di Malang Pergoki Maling Sedang Mencuri Barang Elektronik
Hendak beristirahat di kamar, takmir musala justru pergoki maling sedang mencuri barang elektronik
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hendak beristirahat di kamar, takmir musala justru pergoki maling sedang mencuri barang elektronik.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian itu terjadi di Musala dan Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) Nurul Huda, yang terletak di Jalan MT Haryono Gang VI C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
Seorang takmir Musala dan TPQ Nurul Huda yang ditemui TribunJatim.com, Muhammad Ainur Ridho (20) mengatakan, kejadiannya terjadi pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 19.20 WIB atau bertepatan saat salat tarawih.
Baca juga: Suami ke Luar Negeri, Wanita Tulungagung Didatangi Pak Kades Malam Hari, Dalih Nengok Lahiran, Geger
"Jadi yang tahu kejadiannya pertama kali adalah teman saya, yang bernama Zulkifli (20). Saat itu teman saya naik ke lantai dua, hendak istirahat di ruang kamar takmir," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (15/4/2021).
Lalu saat akan memasuki ruang kamar takmir, Zulkifli melihat ada seorang pria berada di dalam kamar. Pria yang tak lain adalah pelaku pencurian tersebut, sedang membungkus dua laptop milik takmir memakai kantung plastik.
Saat kejadian itu terjadi, pintu ruang kamar takmir sedang tidak terkunci.
"Teman saya pun langsung menghardik dan menangkap pelaku. Pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Teman saya itu langsung berteriak maling, dan jamaah yang sedang salat tarawih segera datang menolong teman saya itu," jelasnya.
Saat ditangkap dan digeledah, ternyata pelaku sudah bersiap kabur membawa beberapa barang curian.
"Saat digeledah, pelaku ternyata sudah mengambil empat HP milik takmir. Empat HP dengan merek Asus Zenfone, Oppo F 11, Oppo A3S, dan Xiaomi 8 Lite itu disembunyikan pelaku di balik celana jeansnya. Sedangkan dua laptop milik takmir yang berjenis Lenovo dan Asus, sudah dibungkus kresek oleh pelaku dan bersiap dibawa kabur," bebernya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun langsung diserahkan kepada Polsek Lowokwaru.
Sementara itu Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pelaku bernama Muhammad Wildanar (38), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Saat beraksi, pelaku hanya sendirian dan menuju ke lokasi pencurian dengan berjalan kaki," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dan pernah dipenjara di Lapas Kelas I Malang selama 1,2 tahun.
"Pelaku dipenjara awal tahun 2020 dan baru bebas sekitar dua bulan yang lalu (Februari 2021). Saat ini pelaku sudah kami tahan. Untuk pasal yang dikenakan ke pelaku, yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Kumpulan berita Malang terkini