Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Buru DPO Kasus Pembuat Website Palsu, Tampung Dana Bantuan Covid-19 Warga Amerika Serikat

Polda Jatim bekerja sama dengan Hubinter Mabes Polri dan FBI memburu seorang yang masuk dalam DPO dalam kasus laman palsuyang menampung dana bansos..

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sugiharto
Website palsu yang dibuat dua WNI untuk bobol dana bantuan Covid-19 warga Amerika Serikat 

Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bekerja sama dengan Hubinter Mabes Polri dan FBI memburu seorang yang masuk dalam DPO dalam kasus laman palsu yang menampung dana bansos Covid-19 warga Amerika Serikat. 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua tersangka yang berperan membuat dan menyebarkan scampage untuk mencuri data 30 ribu warga Amerika Serikat

Kedua tersangka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.

"Masih kami cari satu orang DPO yang kami cari," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Rumah Runtuh Diguncang Gempa, Kisah Pilu Keluarga di Lumajang Jalani Ramadan di Kandang Kambing

Kombes Pol Farman menjelaskan peran dari DPO itu menampung data pribadi warga Amerika Serikat. 

Setelah itu, DPO ini yang mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika senilai 2.000 USD.

Sebelumnya, dua tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai pembuat dan penyebar website palsu atau scampage

Tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu ke 27 juta warga Amerika Serikat. 

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bondowoso, Warga Terpaksa Beli Lauk untuk Sahur dan Buka Puasa

SMS blast ini berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 

Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 dalam bentuk crypton bitcoin.

Farman menyebut para tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021.

Para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.

Tak hanya itu, Farman mengatakan pelaku mengantongi uang ratusan juta per bulan untuk aksinya ini. 

Farman mengatakan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Namun, ada juga yang digunakan untuk berwisata dan ke tempat hiburan.

"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan," ungkapnya. 

Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya.

Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.

"Untuk tersangka lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli laptop, membayar hutang, dan membayar biaya pendaftaran kuliah," tambah Farman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved