Berita Jatim
Larangan Mudik Tak Surutkan Pemintaan Penukaran Uang Baru, BI Proyeksi Kebutuhan Jatim Rp 28,3 T
Imam Subarkah, perwakilam BI Jatim tegaskan larangan mudik Lebaran 2021 ini tidak mengurangi permintaan penukaran uang baru.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Sri Handi Lestari
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi A Johansyah (dua dari kanan) saat hadir dalam acara yang digelar Sabtu (18/4/2021).
"Namun, kami optimistis bahwa ekonomi Jatim akan tumbuh diatas 5,3 persen di triwulan III, karena industri manufaktur di Jatim juga sudah mulai bergerak," ungkapnya.
Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Berita tentang Ramadan 2021
Berita tentang Lebaran 2021
Berita tentang Jawa Timur