Berita Kota Batu

Banyak Pejabat di Pemkot Batu Ajukan Pensiun Dini, Ada Dugaan Kasus Korupsi

eberapa pejabat di Pemerintahan Kota Batu mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri (APS).

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Para penyidik KPK memasuki Balaikota Among Tani untuk mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi periode 2011-2017 pada Januari 2021. 

Strategi pensiun dini ini dipilih agar mereka tetap mendapat jatah pensiunan. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu, Siswanto mengatakan, proses permintaan pensiun dini tidak akan dilakukan jika PNS menyandang status tersangka.

“Kalau pensiun dini statusnya tersangka, itu tidak berani memproses pensiun dini karena sudah terkena masalah pidana. Tidak bisa diproses kalau tersangka karena sudah punya masalah hukum,” ujar Siswanto.

Dipaparkan Siswanto, salah satu yang baru saja berstatus pensiun adalah Himpun per 1 April 2021. Dikatakannya, Himpun pensiun atas permintaan sendiri.

“Iya jadi pensiun atas permintaan sendiri sebelum batas usia pensiun yaitu 60 tahun. Kalau pak Balok masih dalam proses seharusnya 60 kan, ya. Pak Edi Murtono juga atas permintaan sendiri,” katanya.

Siswanto menegaskan tidak tahu soal kasus hukum yang tengah didugakan kepada mereka yang pensiun dini. Ia mengatakan bahwa tugasnya adalah memproses sesuai peraturan jika persyaratannya memenuhi.

“Tapi mereka punya alasan sendiri. Pensiun mereka diajukan ke Jakarta, jadi kami tidak tahu masalah itu. Mereka ada alasan sakit, ada alasan ingin konsentrasi dengan keluarga dan sebagainya itu adalah hak mereka selama tidak menyalahi aturan maka bisa diproses,” katanya.

BKPSDM Batu tidak mengaitkan kasus hukumnya. Siswanto juga mengatakan kalau dirinya tidak ingin diarahkan dalam pembahasan kasus hukum.

“Saya tidak mengerti arah pembicaraan ini. Kalau ini dikaitkan dengan masalah tersangka dan tidak, kami tidak mengaitkan dengan itu karena saat ini beliau kan gak ada surat keterangan itu. Mereka mengajukan atas nama pribadi. Dengan saya jangan bicara ke situ,” katanya.

Selama persyaratan memenuhi, BKPSDM akan memproses. Ditegaskan Siswanto, bahwa yang memberikan izin pensiun adalah pimpinannya. BKPSDM hanya membantu pelaksanaan.

“Selama memenuhi syarat dan ada dokumen lengkap, kami proses. Kalau tidak diproses, kami bisa dituntut. Keliru memindah pegawai saja dituntut, kok,” paparnya kepada TribunJatim.com.

Berita tentang Pemkot Batu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved