Berita Kota Batu
Banyak Pejabat di Pemkot Batu Ajukan Pensiun Dini, Ada Dugaan Kasus Korupsi
eberapa pejabat di Pemerintahan Kota Batu mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri (APS).
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Benni Indo | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri (APS).
Malang Corruption Watch (MCW) mencatat, pejabat yang pensiun dini itu terindikasi memiliki kasus hukum, terutama kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan Surya, sejumlah pejabat yang pensiun dini sejak 2020 lalu ada Edi Murtono yang merupakan mantan Inspektorat Pemkot Batu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).
Terbaru adalah Himpun yang pensiun dini per 1 April 2021 dari jabatan terakhirnya sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Sedangkan yang masih dalam proses adalah Balok Yudono Patrikha. Balok menjabat sebagai Sekretaris Dewan sebelum dipindah ke jabatan terbaru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Baca juga: Tangis Haru Marc Marquez Bisa Sentuh Garis Finis MotoGP Portugal 2021
Baca juga: Ibu Kandung Betrand Peto Hanya Tertunduk Malu Sadar Anak Trauma Berat, Ruben Tegas: Dia Benci Sekali
Baca juga: Ada Konten Membahayakan, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tegur TikTok
Wakil Koordinator MCW, Ibnu Syamsu mengatakan, nama Edi Murtono disebut-sebut dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret manan wali kota sebelumnya.
Di sisi lain, Edi juga ditengarai terlibat dalam kasus pengadaan lahan SMA N 3 Batu yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Batu.
“MCW memang sedang mendalami korupsi politik di Kota Batu. Sebenarnya korupsi yang dilakukan mantan wali kota sebelumnya dengan Filipus Tjap, memberikan gambaran bahwa korupsi itu tidak berhenti di dua aktor itu. Akan tetapi melibatkan instansi lain karena sangat jelas ketika wali kota lama mengumpulkan kepala dinas, di situ diatur strategi pengambilan fee di masing-masing dinas,” kata Ibnu, Senin (19/4/2021).
Pensiunnya Edi Murtono atas permintaan sendiri melahirkan tanda tanya bagi MCW. Ibnu menegaskan, meskipun statusnya telah pensiun sebagai PNS, namun tidak serta merta meniadakan proses hukum yang tengah diusut.
“Edi Murtono yang juga pensiun dini itu menjadi tanda tanya. Kenapa PNS mengundurkan diri dini? Karena sangat jelas kronologi peran masing-masing dinas dalam putusan pengadilan. Dikoordinir sama inisial Y yang itu mengatur pemberian uang,” jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dipaparkan Ibnu, Himpun juga ada kaitannya dengan kasus yang menyeret wali kota lama. Sedangkan Balok, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekwan DPRD Batu.
Bagi Ibnu, sikap dari pejabat untuk pensiun dini adalah hak masing-masing. Akan tetapi pidana tidak mengenal apakah pensiun atau tidak. MCW mendesak penegak hukum tegas memberantas korupsi di Kota Batu.
“Kasus korupsi tidak berlaku surut, misal ketika pensiun, selama dia sebelum mati tetap dituntut. Meskipun pesakitan, tetap dituntut,” jelasnya.
Ibnu mengingatkan, bahwa pejabat menjaga etika dan moral karena mereka digaji dari uang rakyat. Tidak selayaknya pejabat yang berstatus tersangka masih mendapat gaji dari pajak rakyat.
“Secara etik, kalau misalkan dia terbukti bersalah ya tidak pantas. Tapi ini kan masih dalam dugaan, masih praduga. Kalau sekarang masih dapat, ya hak dia tapi kalau sudah ditetapkan, ya selayaknya tidak diterima. Tugas pemerintah pusat untuk memperbaiki regulasi tentang uang pensiunan,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-batu-para-penyidik-kpk-memasuki-balaikota-among-tani-kota-batu.jpg)