Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Karma Pemuda 'Gondol' Pacar Mau Tarawih ke Masjid, Malah Belok ke Rumah Kosong, Nasibpun Tak Berkah

Langsung terbayar lunas karma pemuda nekat 'gondol' pacar yang niat tarawih ke Masjid dekat rumah, malah dibawa dan diperkosa di rumah kosong.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan subuh-subuh ayah ke anak tiri usai bercinta dengan istri 

Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Aksi tak terpuji seorang pemuda berakhir menjadi nasibnya tak berkah di ujung cerita.

Pemuda nekat gondol pacar yang mau tarawih ke Masjid di dekat rumahnya.

Sang pemuda malah belok ke rumah kosong dan mencabuli kekasihnya sendiri.

Keesokan paginya, nasibpun berubah, pemuda itu ditangkap polisi.

Sungguh pilu nasibpun tak berkah karena nekat menculik pacar yang ingin beribadah salat tarawih di Masjid.

Baca juga: Pantas Nathalie Nangis? Chat Sule dan Cewek Lain Bocor, Terlalu Vulgar, Si Model: Mau Ngebimbing

FOTO Ilustrasi pemuda Surabaya rayu mantan pacar berhubungan suami istri.
FOTO Ilustrasi pemuda Surabaya rayu mantan pacar berhubungan suami istri. (news.sky.com dan dailytimes.com.pk)

Seorang pemuda benar-benar membayar lunas karmanya karena nekat menggondol pergi pacar sendiri.

Pemuda itu tak mau pacarnya ke mana-mana.

Akibatnya, ia nekat menculik pacar yang ingin pergi salat tarawih di Masjid.

Fajri (22) malah melakukan perbuatan tak terpuji.

Pemuda asal Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) ini bukan mengantar sang pacar ke masjid, ia malah mengajaknya ke rumah kosong.

Di rumah kosong itu lah ia melampiaskan nafsunya terhadap korban.

Perbuatannya itu ia lakukan kepada pacarnya itu pada Rabu (14/4/2021) lalu.

Baca juga: Ancaman Ruben Onsu Akan Pulangkan Betrand Peto ke NTT Soal Trauma dengan Ibu: Nurut Sama Ayah

Tak kuasa Fajri melihat pacarnya yang belum dinikahinya itu.

Akhirnya, nafsu pun menguasai Fajri dan menutup pintu nuraninya.

Fajri pun membelokkan setir sepeda motornya menuju sebuah rumah sepi.

Fajri menggondol korban yang adalah kekasihnya sendiri.

Dalam rumah kosong itu, Fajri berbuat asusila dengan pacarnya.

Padahal saat itu sang kekasih sudah memakai mukena dan bersiap untuk solat tarawih.

Baca juga: Seorang PNS di Kota Batu ini Pensiun Dini Karena Faktor Kesehatan

Ketika itu, korban Bunga sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan salat tarawih.

Lalu datanglah tersangka dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.

"Korban mengenal tersangka karena keduanya ada hubungan pacaran. Lalu ikutlah korban dengan tersangka, kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Ipda Ferry Wijaya, Selasa (20/4/2021).

Setibanya di sebuah rumah kosong di desa tersebut, tersangka menggerayangi tubuh korban dan melakukan tindak asusila.

Baca juga: Ditabrak Pikap Pas Bonceng Anaknya, Ibu di Tulungagung Meninggal Dunia, Polisi: Belum Ada Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi (Naya Daur)

Keesokannya, kata Robi, korban mengaku pada kedua orangtuanya dimana tersangka lakukan pencabulan.

Orangtua korban yang mendengar pengakuan putri mereka lalu melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir.

"Mendapat laporan tersebut, anggota kami dari Unit PPA melakukan penyelidikan hingga didapatlah alat bukti. Ada hasil visum dan kesaksian sejumlah warga yang melihat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor," terang Robi.

Setelah penyelidikan rampung, polisi lalu menjemput tersangka di kediamannya di Desa Pinang Mas pada Senin (19/4/2021) malam.

Baca juga: Kepayahan, Aurel sampai Panik Atta Rajin Ajak Berhubungan Intim, Suami: Tiap Hari Itu Harus Sering

Saat dijumpai polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia pun digiring ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya," tegas Robi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian saat mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Sementara tersangka Fajri mengakui perbuatannya karena mengaku sayang pada korban.

"Saya sangat cinta. Saya tidak mau dia (korban) ke mana-mana, lepas dari saya," ujar tersangka.

Baca juga: Gelar Patroli Senyap, Polisi Lumajang Sita 10 Motor Protolan

Cerita pilu penumpang yang hendak mudik untuk merayakan hari raya di kampung halaman juga berujung pilu.

Seorang wanita bernasib pilu saat hendak mudik ke kampung halaman.

Wanita itu diperkosa sopir travel di mobil.

Si pemerkosa nekat mengaku tak takut masuk penjara.

Sementara wanita bersuami itu tak bisa melawan karena si sopir travel bertubuh besar.

Kasus ini sudah sampai ke meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua  sudah menjatuhkan vonis pada 1 April 2021.

Terpidana dalam kasus ini atau sopir travel adalah FF (36). 

Sedangkan korbannya adalah HE. 

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari. 

Semuanya berawal saat HE hendak mudik ke kampung halamannya dari Kota Kupang. 

Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF. 

Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA. 

Ssekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE. 

Baca juga: Hendak Memanen Padi, Pria di Blitar Kaget Lihat Tetangganya Tewas Terlilit Kabel, Ada Luka Bakar

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu. 

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak. 

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir cadangan. 

Di tengah perjalanan, FF meminta sopir cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil. 

FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.

Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF. Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE, dikutip TribunJatim.com dari WartaKota, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Akhir Nasib Ibu Bonceng Anak Lalu Ditabrak Pikap, Ngenes Kondisi Ibu, Si Anak Pilu, Sopir Cuma Saksi

Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu. 

FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.

Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.

Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.

Di tempat itulah kemudia FF memerkosa HE. 

HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF sangat besar. 

Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya. 

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

Ia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara. 

Baca juga seputar berita kriminal lainnya

Baca juga seputar berita pemerkosaan lainnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved