Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Larangan Mudik Lebaran 2021 Jawa Timur, Polisi Siap Berjaga di Tiga Akses Masuk Lumajang

Terkait larangan mudik Lebaran 2021 Jawa Timur, polisi siap berjaga di tiga akses masuk Lumajang. Ada pengecualian warga yang boleh melintas.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
ILUSTRASI PENYEKATAN - Larangan Mudik Lebaran 2021 Jawa Timur, Polisi Siap Berjaga di Tiga Akses Masuk Lumajang. 

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang akan mendirikan tiga titik pos penyekatan guna mencegah angkutan pemudik Lebaran 1442 H yang hendak ke Kota Pisang.

"Benar, mulai tanggal 6-17 April 2021, kami akan lakukan penyekatan di 3 titik perbatasan," ujar Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho, Selasa (20/4/2021).

Dia melanjutkan, pada penyekatan ini pihaknya akan mengerahkan ratusan personel di wilayah perbatasan.

Petugas siap bersiaga menghalau kedatangan pemudik yang akan menuju Lumajang.

Meski demikian, ia tidak berkenan menunjukkan kawasan mana yang akan menjadi titik penyekatan.

Hal ini untuk menghindari pemudik mengetahui titik-titik mana saja yang akan dijaga.

"Kalau dikasih tahu nanti pemudik paham mana saja yang dijaga, intinya petugas akan stand by di semua perbatasan," ujarnya.

Baca juga: Kendaraan Dinas Kota Jember Terlibat Kecelakaan di Jalur Tengkorak Lumajang-Probolinggo

Baca juga: Safari Ramadan 2021 di Desa Kamulan, Bupati Trenggalek Mas Ipin Ajak Warga Tetap Waspada Covid-19

Kendati demikian, kata AKP Bayu Halim Nugroho, ada sejumlah kendaraan yang boleh lewat saat aturan larangan mudik berlaku.

Kendaraan yang boleh masuk Lumajang seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas, kendaraan logistik, dan kendaraan pengangkut bahan bakar.

Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho saat ditemui di ruangannya, Selasa (20/4/2021).
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho saat ditemui di ruangannya, Selasa (20/4/2021). (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Sedangkan pengeculian bagi masyarakat yang boleh, yaitu para pekerja pemerintah/swasta dan dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan.

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti menjenguk keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga: Pilu, Kondisi Mayat Bayi dalam Tas di Malang Dibalut Serbet, Mulut Disumbat, Diduga Sengaja Dibuang

Baca juga: Ini 3 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bojonegoro, Salah Satunya Perbatasan Nganjuk

"Konsepnya sama dari pusat tidak ada yang dirombak. Ya penyekatannya mirip seperti PSBB (pembatasan sosial berskala besar) itu," jelasnya.

Sementara untuk diketahui, dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19 (virus Corona), pemerintah pusat kembali memberlakukan larangan mudik masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Sebab dari hasil tinjauan pemerintah, libur panjang dan aktivitas mobilitas masyarakat yang tinggi kerap menyebabkan kasus penyebaran Covid-19 naik.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved