Berita Ponorogo
PT KAI Minta Lahannya yang Terpakai Face Off Disewa, Pemkab Ponorogo: Kita Sesuaikan Ketentuan
PT KAI meminta lahannya yang terpakai face off Jalan HOS Cokroaminoto disewa, Pemkab Ponorogo: Kita sesuaikan ketentuan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih berkoordinasi dengan PT KAI Daop 7 Madiun terkait penggunaan aset PT KAI pada face off Jalan HOS Cokroaminoto.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menyebutkan, pihaknya sudah bersurat kepada PT KAI Daop 7 Madiun, namum hingga kini belum mendapatkan balasan.
Sembari menunggu balasan dari PT KAI, Agus memastikan proyek face off Jalan HOS Cokroaminoto tetap dilanjutkan.
"Saya rasa nanti tentu ada koordinasi. Tapi sekarang tetap berjalan sambil berkoordinasi dengan PT KAI," kata Agus, Rabu (21/4/2021).
Ia belum bisa mengomentari apakah nantinya Pemkab Ponorogo akan menyewa lahan PT KAI di Jalan HOS Cokroaminoto tersebut atau tidak.
Baca juga: Imbau Warga Tak Mudik, PD Muhammadiyah Ponorogo: Kalau Mendesak Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Baca juga: Sejak Diluncurkan, Jumlah Pemohon Layanan Adminduk Online di Dispendukcapil Nganjuk Mencapai Ratusan
"Saya tidak bisa mengomentari terkait sewa menyewa, karena ini pemerintah dengan pemerintah. Tapi ketentuannya seperti apa nanti kita menyesuaikan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah melakukan pengukuran aset di Jalan HOS Cokroaminoto, Ponorogo yang akan dilakukan face off atau pelebaran trotoar oleh Pemkab Ponorogo.
Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, pengukuran tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa luasan aset PT KAI yang digunakan pemkab.
Setelah itu, ia akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Ponorogo untuk dilakukan MoU atau perjanjian kerja sama seperti penggunaan aset PT KAI di kabupaten dan kota lain.
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Tindak di Tempat Kendaraan ODOL, Rawan Sebabkan Kecelakaan
Baca juga: Pilu, Kondisi Mayat Bayi dalam Tas di Malang Dibalut Serbet, Mulut Disumbat, Diduga Sengaja Dibuang
Baca juga: Safari Ramadan 2021 di Desa Kamulan, Bupati Trenggalek Mas Ipin Ajak Warga Tetap Waspada Covid-19
"Kita lakukan penghitungan, sejauh mana yang dipakai, selebar apa yang dipakai, nanti kita sampaikan ke Pemkab Ponorogo untuk dilakukan perhitungan dan dilakukan perjanjian kerja sama atau MoU," kata Ixfan, Senin (19/4/2021).
MoU dilakukan agar di kemudian hari tidak menjadi temuan-temuan yang bisa menjadi masalah bagi Pemkab Ponorogo.
"MoU nya bisa berupa pemkab menyewa (tanah) ke PT KAI," lanjutnya.
MoU serupa, lanjut Ixfan sudah pernah dilakukan di sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menggunakan aset PT KAI sebagai pengembangan penataan kota.
PT KAI sendiri mempunyai aset di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, terutama di sebelah barat jalan.