Berita Kota Batu
Tambahan Penghasilan Pegawai PNS Pemkot Batu Diprediksi Akan Cair Mei 2021
Tambahan Penghasilan Pegawai PNS Pemkot Batu diprediksi cair Mei 2021. Perubahan SOTK jadi satu penyebab lamanya menyelesaikan berkas administrasi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Sejak Januari 2021, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkot Batu belum cair.
TPP diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, M Chori mengungkapkan, ada Rp 88 miliar di rekening kas daerah yang tidak bisa dicairkan.
Dana itu dialokasikan untuk TPP kepada seluruh PNS dalam setahun penuh.
M Chori tidak menjelaskan secara rinci berapa nilai yang didapat oleh PNS dari TPP. Tidak cairnya TPP hingga memasuki bulan keempat ini karena belum ada ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Sebagai dasar klasifikasi jabatan, menunggu dari Kemen PANRB. Nanti diklarifikasi ke bagian organisasi, kira-kira sampai kapan. Kalau kami di keuangan, uangnya sudah ada. Perwali sudah disiapkan, tinggal menunggu persetujuan Kemen PANRB,” ujar Chori, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Kejari Kota Batu Ajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan
Baca juga: Ada Dua Warga Ngunut Tulungagung di KRI Nanggala 402, Orang Tua Minta Didoakan di Tiap Masjid
Belum cairnya TPP di Pemkot Batu menurut Chori juga tergantung kecepatan dari pemerintah daerah masing-masing. Pasalnya, setiap daerah memiliki problematika yang berbeda-beda.
“Saya tidak bisa menyalahkan, monggo klarifikasi ke yang membidangi. Kalau saya bagian pencairan, uangnya sudah siap dan ada di kas daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Andang Budi Harsa memaparkan, kelengkapan administrasi telah selesai per 28 Februari 2021. Dokumen yang dikirim adalah dokumen hasil analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis faktor jabatan.
Setelah dokumen lengkap, dikirim ke Kemen PANRB pada Maret. Per 4 April 2021, Pemkot Batu mendapat validasi dari Kemen PANRB. Sehari kemudian, 5 April 2021, Pemkot Batu mengirim data hasil validasi itu ke Kemen PANRB kembali. Kini, Pemkot Batu tinggal menunggu balasan saja dari pemerintah pusat.
Baca juga: Warga Terdampak Gempa di Malang Bersyukur Dapat Bantuan Rumah Darurat Tanggap Bencana dari Relawan
Baca juga: Gandeng Jurnalis, Kejari Kota Batu Bagi-bagi Takjil untuk Petugas Kebersihan Hingga Tukang Ojek
Andang memperkirakan, TPP bisa cair pada Mei 2021. Sesuai standar operasional yang ada di Kemen PANRB, dokumen yang telah dikirim akan mendapat balasan 30 hari berikutnya.
“Semua daerah mengalami hal serupa karena ada yang baru. Dulu tidak ada analisis faktor jabatan, itu yang bikin agak lama juga karena dari satu jabatan ada delapan faktor yang kami ukur dan petakan, dulu tidak ada,” kata Andang.
Ada 41 unit kerja yang dikerjakan oleh Bagian Organisasi selama tiga pekan melalui komputerisasi. Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga menjadi salah satu penyebab lamanya menyelesaikan berkas administrasi.
“Ketika berubah, otomatis analisis jabatan berubah, beban kerja berubah dan faktor jabatannya berubah tidak sama dengan tahun kemarin. Nah, itu juga makan waktu,” paparnya.
Baca juga: PDAM Kota Malang Ungkap Penyebab Mengecilnya Debit Air ke Rumah Warga, Bukan Faktor Alam
Baca juga: Orang Tua Faqihudin Munir Awak KRI Nanggala 402: Dia Kalau Telepon Pasti Minta Didoakan Selamat