Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Cuma Kedok Lepas Nafsu Liar

Inilah akhir kasus pria beristri 5 yang masih nekat rudapaksa 4 wanita lain dan membunuh 1 di antaranya dengan posisi terikat, hukumannya setimpal?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
Tersangka pembunuh wanita dan pemerkosa 4 wanita lain ternyata pria beristri 5 

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.

JPU menilah pelaku terbukti memperkosa salah satu korban hingga tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Ikuti terus berita serupa tentang Hukum dan Kriminal lainnya, jangan lupa juga update berita viral terbaru.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved