Berita Malang
Awal Mula Sengketa Lahan di Dampit Malang Antara PT Wonokoyo Vs Warga, Begini Kesaksian Terdakwa
sengketa lahan seluas 68 hektar di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT Wonokoyo Jaya Corporindo vs Warga....
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Erwin Wicaksono I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Persidangan polemik sengketa lahan seluas 68 hektar di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT Wonokoyo Jaya Corporindo dan warga berlanjut.
Kali ini agenda persidangan sampai pada pembacaan keterangan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (27/4/20201).
Seorang terdakwa bernama Abdul Hanan (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengakui jika dirinya tidak memiliki legalitas sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengarap lahan tersebut.
Hanan menerangkan dirinya berani menggarap lahan untuk bertani atas rekomendasi dari salah satu LSM, bernama LAI atau Lembaga Aliansi Indonesia.
"Saya gak ada sertifikat cuman hak garap dari LAI saja," ujarnya usai sidang.
Hanan begitu mempercayai LAI karena sebuah alasan. Ia kini menyakini penuh kapasitas LSM tersebut.
"Karena ada tanggung jawab dari LAI pusat. Karena akan diuruskan sertifikat tanah. Di daerah-daerah lain LAI itu sukses meningkatkan hak garap menjadi sertifikat," kesannya.
Hanan menggarap lahan seluas 5 X 10 meter. Lahan tersebut ia tanami berbagai macam tanaman. Selama menduduki lahan, ia sudah memetik panen sebanyak 2 kali.
"Papan yang saya lihat saat itu dari LAI saja. Bunyinya tanah status negara yang berhak menggarap adalah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan," ungkapnya.
Terakhir, Hanan beranggapan asa dirinya untuk menggarap lahan tetap hidup. Namun, dirinya bersedia mundur untuk tak menggarap lahan jika mengacu pada kondisi tertentu.
"Saya masih yakin. Kuasa hukumnya juga dari LAI. Tapi saya siap mundur jika Wonokoyo (PT Wonokoyo Jaya Corporindo) punya sertifikat itu asli dan sampai ke pusat," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo SH MH menegaskan akan memperjuangkan hak warga dalam menggarap lahan.
"Kami tetap menggali kebenaran guna mendapat keadilan," terang Wagiman.
Wagiman membenarkan bahwa masyarakat dalam memperoleh hak garap dari LAI tersebut tidak gratis. Informasinya masyarakat termasuk terdakwa membayar uang sebesar Rp 550 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-bernama-abdul-hanan-46-warga-desa-pamotan-kecamatan-dampit.jpg)