Ramadan 2021
JADWAL Pencairan THR PNS 2021 Pemprov, Pemda dan Pusat, Lengkap Rincian Besaran THR Golongan I-IV
Para PNS patut bergembira, pasalnya THR Lebaran 2021 sudah dicairkan. Simak jadwal pencairan PNS pemprov, pemda hingga pusat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.
Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.
"Tahun ini pemerintah berkomitmen THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja," ujar Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sangat serius dalam pembayaran THR 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Baca juga: THR Cair Maksimal H -7 Lebaran 2021, Laporkan ke Posko Aduan Pemkot Surabaya Kalau Pembayaran Molor

Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.
"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menegaskan, bagi para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menilai saat ini kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Maka dari itu, Ida Fauziyah yakin kondisi pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Besaran THR PNS 2021
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00