Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Sakit Hati Putus Cinta, Janda 2 Anak di Lumajang Gabung Komplotan Begal, Gasak Motor Mantan Pacar

Janda 2 anak warga Kecamatan Klakah nekat gabung kompoltan begal di Lumajang. Target motor mantan pacar: saya sakit hati.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Janda warga Kecamatan Klakah digelandang petugas Polres Lumajang gegara gabung kompoltan begal. 

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Nekat Nur Hayati (27) gabung komplotan begal di Lumajang

Saat digelandang petugas Polres Lumajang, warga Kecamatan Klakah itu hanya tertunduk di depan awak media.

Dia mengatakan baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.

"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur.

Janda 2 anak itu buka suara, dia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).

Baca juga: Lumajang Geger, Pamit Sahur, Nasib Jumat Berujung di Sumur, Keluarga Tolak Otopsi, Ada Kekerasan? 

Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.

"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.

Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal. Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan whatsApp.

Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan Wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020 silam.

Baca juga: Pelajar SMP Nekat Jadi Begal Payudara, Aksinya Terekam Kamera dan Viral di Media Sosial

Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi. Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.

"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.

Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang aksi pembegalan

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved