Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Apes Nasib PSK Puas 'Main' Bareng Pria Muda, Gak Nyangka Ditipu Jebakan, Miris Tak Dapat Apa-apa

Sungguh apes nasib PSK pasca puas main bareng pria muda yang ternyata menipunya dan menjebaknya. Endingnya ia pun tak mendapatkan apapun juga.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi PSK wanita yang menjajakkan dirinya ke pria muda lewat Twitter ternyata dijebak 

Ia sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya tersebut adalah seorang pria yang menyerupai wanita.

"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu. Namun tersangka malah marah," terangnya.

Ilustrasi PSK ingin tobat suami malah jual via online hingga berakhir kematian
Ilustrasi PSK ingin tobat suami malah jual via online hingga berakhir kematian (Tribun Jogja)

Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.

Karena tak mau memberikan uang, tersangka lalu menelepon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.

Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone, Sulawesi.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut kompak mengeroyok korban.

Mereka merampas barang berharga milik korban, yakni uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handpone.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.

Kejadian ini menimpa ES pada Jumat (19/3/2021) malam, dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).

"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV."

"Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.

Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya.

Sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang jalani perawatan di rumah sakit.

Hasil penyidikan, komplotan waria MiChat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya dan berhasil menggasak barang-barang berharga korbannya.

Kejahatan waria juga dilakukan oleh Fara (34) yang dilaporkan pasangan sesama jenisnya atas kasus pencurian mobil.

Tersangka merupakan waria dengan nama Faruk Arifin.

Atas laporan tersebut, kini waria asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ini mendekam di Mapolsek Modung, Selasa (2/2/2021) malam.

Biduk 'rumah tangga' yang 11 tahun dijalin besama AMD (45), pasangan sesama jenisnya pun kandas.

AMD merupakan pria asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ini melaporkan Fara ke polisi.

Kapolsek Modung, AKP Suwadji mengungkapkan, pelapor dan tersangka sebelumnya adalah pasangan sejenis dengan tersangka berperan sebagai wanita atau berpenampilan menyerupai wanita.

"Ia (Fara) dilaporkan korban atas nama AMD atas kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkap AKP Suwadji kepada TribunJatim.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Dukun Cabul Perkosa Teman Anaknya 10 Kali, Tunjukkan Keris dan Olesi Minyak, Ancam Akan Disantet

Korban AMD mendatangi Mapolsek Modung pada Senin (1/2/2021).

Ia melaporkan ulah Fara yang membawa kabur Toyota Kijang bernopol W 1795 T, Minggu (31/1/2021).

Mobil Kijang berwarna gelap edisi tahun 1993 itu awalnya  diparkir korban di parkiran rumah kost di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung.

"Fara membawa mobil milik pelapor tanpa ijin dengan menggunakan kunci duplikat yang disimpan di dalam dashboard," jelas Suwadji.

Atas laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Modung  Bripka Poundra Kinan A langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama sejumlah anggota.

Penyisiran ke beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian terlapor dilakukan. 

Suwadji memaparkan, informasi yang berhasil dihimpun menuntun Unitreskrim Polsek Modung ke kawasan Surabaya Utara.

"Mobil disembunyikan di Pasar Surya Kenjeran. Tersangka hendak menjualnya tanpa surat-surat karena BPKB ada di korban," pungkas Suwadji. 

 

Saat ini, mobil disita di Mapolsek Modung berikut Fara yang harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek.

Saat ditangkap, waria berkulit sawo matang ini mengenakan daster yang dipadu dengan jilbab berwarna ungu.

Kanitreskrim Polsek Modung , Bripka Poundra Kinan A menambahkan, tersangka mengaku sebelum membawa kabur mobil terjadi percekcokan antara Fara dan AMD.

"Mobil itu memang milik korban. AMD bekerja sebagai sopit truk," singkat Poundra.

Atas perbuatannya, Fara terancam kurungan pidana selama maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ikuti terus berita seputar Hukum dan Kriminal jangan lupa update berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved